Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

INFO Terbaru Bagi Pengguna Knalpot Bising, Segera Diganti, 24 Titik Ini Dijaga Ratusan Polisi

Simak info terbaru bagi pengguna knalpot bising.Polisi segera melakukan penindakan.Ada 24 titik yang dijaga oleh ratusan polisi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak info terbaru bagi pengguna Knalpot bising.

Polisi segera melakukan penindakan.

Ada 24 titik yang dijaga oleh ratusan polisi.

Baca juga: Baca Niat Sebelum Sholat Tahajud, Berikut Bacaannya Lengkap Arab, Latin dan Indonesia

Baca juga: Malam Ini Ada Yang Akan Terjadi, Berhubungan Dengan Fenomena Langit, Simak Penjelasannya

Baca juga: Terbaru dari BMKG, Info Prakiraan Cuaca Senin 15 Maret 2021, Cek Daftar Daerah Potensi Cuaca Ekstrem

Remaja 16 tahun Rafly kena tilang saat razia Sunmori di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021).

Sasarannya kendaraan yang menggunakan Knalpot bising.

Jika anda masih menggunakan Knalpot dengan suara bising, segera menggantinya dengan yang standar.

Pakailah Knalpot standar yang sesuai dengan aturan.

Pihak kepolisian terus melakukan razia untuk menindak para pengendara yang memakai Knalpot suara bising.

“Masih banyak masyarakat yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan sehingga menimbulkan kebisingan suara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Sambodo mengatakan, polisi akan terus melakukan filterisasi terkait knalpot bising di jalan-jalan Ibu Kota.

Sebanyak 260 anggota polisi lalu lintas disebar di 24 titik untuk menindak pemotor yang menggunakan knalpot bising.

Ilustrasi knalpot bising.

“Filterisasi ini merupakan kegiatan kemanusiaan, karena kebisingan knalpot dan kebut kebutan/konvoi sudah sangat menjadi keluhan masyarakat,” tambah Sambodo.

Pantauan Kompas.com di akun Instagram @tmcpoldametrojaya , filterisasi dan penindakan pemotor dengan knalpot bising dilakukan seperti di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Bundaran Senayan, Jakarta; Monumen Nasional, Jakarta Pusat; Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat; dan tempat-tempat lainnya.

Pemotor yang berknalpot bising kemudian diberhentikan oleh pihak kepolisian.

“Dimohon agar para pengguna kendaraan khususnya sepeda motor menghormati kenyamanan dan kesehatan orang lain, karena kebisingan suara akibat kanlpot dapat merusak indra pendengaran dan sangat menggangu kenyamanan serta berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Sambodo. (*)

Razia Knalpot Sebelumnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved