WAJIB TAHU, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Bagi yang Masih Kredit
Pembayaran pajak satu tahun ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk maupun samsat keliling.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada berapa kendaraan bermotor di rumahmu?
Berapa biaya yang kamu keluarkan untuk kendaraanmu?
Maksud dari biaya disini bukan hanya biaya bensin untuk membuatnya jalan atau biaya perawatan ke bengkel ya.
Melainkan pajak yang harus kamu bayar, atau yang disebut dengan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah telah menetapkan satu Undang-undang, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU ini juga diatur tentang pajak kendaraan bermotor.
Secara singkat, kendaraan bermotor diartikan sebagai segala macam kendaraan beroda beserta gandengannya.
Digunakan di semua jenis jalan raya, dan menggunakan motor untuk menggerakannya.
Setiap pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak setiap satu tahun.
Bayar pajak satu tahun ini untuk membayar masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan.
Pembayaran pajak satu tahun ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk maupun samsat keliling.
Ada beberapa syarat yang perlu dibawa ketika mau membayar pajak tahunan.
Pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Namun bagaimana jika pemilik kendaraan masih menyicil mobil atau motornnya, di mana BPKB masih ada di leasing. Apakah tidak bisa membayar pajak kendaraannya?
Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja mengatakan, jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing terlebih dahulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.
“Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing,” ucap Stanley kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
Bayar Pajak Motor Otomatis Pakai BJB T-Samsat
Bank BJB terus berinovasi menghadirkan beragam kemudahan layanan produk dan jasa bagi nasabah.
Salah satunya adalah kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui BJB T-Samsat.
Produk BJB T-Samsat merupakan tabungan yang dikhususkan untuk pembayaran PKB tahunan.
Fasilitas ini memungkinkan pelanggan dapat membayar PKB melalui sistem autodebet pada Tabungan Samsat tanpa harus datang dan antre di kantor Samsat.
Sistem autodebet akan melakukan pembayaran secara otomatis saat waktu pembayaran PKB tiba, sehingga pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda keterlambatan karena lupa.
Fasilitas BJB T-Samsat ini dikhususkan bagi nasabah bank BJB.
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak melalui T-Samsat harus membuka rekening tabungan di bank BJB dahulu.
Pendaftaran pun bisa dilakukan secara offine maupun online.
Untuk pendaftaran offline atau secara langsung, nasabah dapat mengunjungi customer service bank BJB untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon.
Syarat yang perlu dibawa antara lain fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM.
Sementara, untuk pendaftaran online, nasabah bisa melakukan registrasi melalui aplikasi BJB DIGI yang tersedia di Play Store dan App Store.
Registrasi melalui aplikasi BJB DIGI
Pada aplikasi BJB DIGI, nasabah dapat memilih menu Administrasi kemudian klik Registrasi T-Samsat.
Setelah membaca syarat dan ketentuan, klik setuju dan lanjutkan. Nasabah akan diminta mengisi jenis registrasi, jenis kendaraan, nomor polisi, tahun pajak, dan kode provinsi.
Pastikan data pengisian sudah sesuai. Jika data sudah selesai dikonfirmasi, nasabah akan mendapatkan bukti registrasi di kotak masuk pada aplikasi BJB DIGI sebagai tanda bahwa registrasi telah berhasil diproses.
Setelah resmi terdaftar, nasabah akan mendapatkan pilihan dua opsi blokir untuk pembayaran, yaitu blokir berkala dan blokir tahunan.
Opsi blokir berkala memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran PKB dengan pemblokiran dana secara berkala.
Misalnya, kewajiban pajak dalam satu tahun adalah Rp 3,6 juta.
Maka, secara otomatis bank BJB akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp300.000 setiap bulan.
Dengan mekanisme pembayaran otomatis, maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara, blokir tahunan dilakukan dengan cara mendebet besaran pajak secara langsung menjelang waktu tenggat pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, nasabah akan mendapatkan bukti bayar yang dapat digunakan untuk legalisir STNK di kantor bank BJB terdekat.
Nasabah juga bisa melakukan print lembar STNK secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.
Perlu dicatat, bagi nasabah yang akan mendaftarkan diri ke BJB T-Samsat tidak boleh memiliki tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya.
Jika nasabah memiliki tunggakan PKB yang belum dibayarkan, maka nasabah harus melunasinya terlebih dahulu.
Selain itu, fasilitas pembayaran T-Samsat ini berlaku khusus untuk PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, nasabah tetap harus melakukan di Kantor Samsat.
Kepesertaan T-Samsat juga tidak otomatis diperpanjang setiap tahun sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran pajak via T-Samsat sesuai kebutuhan.
Apabila akan kembali menggunakan layanan T-Samsat ini, nasabah harus kembali mendaftarkan diri setiap tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bayar Pajak Motor Otomatis Pakai BJB T-Samsat, Begini Caranya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil yang Masih Kredit