Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PLN

Perluas Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Suplai Listrik SPKLU Swasta

PLN menyuplai listrik untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT Energi Makmur Buana.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Kolase / Istimewa
PLN menyuplai listrik untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memperluas ekosistem kendaraan listrik. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

PLN menyuplai listrik untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT Energi Makmur Buana.

PLN memberikan pasokan listrik sebesar 345 kilo Volt Ampere (kVA) untuk kebutuhan SPKLU tersebut.

Baca juga: Edwin Silangen Calon Komisaris Bank SulutGo, Kursi Sekprov Bakal Digeser ke Asiano Gemmy Kawatu

Baca juga: Bank SulutGo Gelar RUPS 18 Oktober, Direksi dan Komisaris Siap-Siap Dirombak

Baca juga: Jokowi Masih Bungkam Soal Demokrat, Moeldoko Disebut Persulit Presiden Karena Bagian dari Istana

Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres no. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan,

bahwa PLN diamanatkan untuk mengawal penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dan dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya.

Dalam hal ini, PLN bekerja sama dalam hal memasok suplai listrik yang cukup dan berkualitas.

Baca juga: Masih Ingat Fadel Islami, Suami Muzdalifah? Kini Bahas Perpisahan Ungkap Uneg-uneg Hidupnya Sekarang

Baca juga: Wow Sales Informa Manado, Ada Diskon hingga 50 Persen

Baca juga: Masih Ingat Fadel Islami, Suami Muzdalifah? Kini Bahas Perpisahan Ungkap Uneg-uneg Hidupnya Sekarang

“Kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyediaan infrastruktur kendaraan listrik,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan, Sabtu (13/03/2021).

SPKLU yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Jakprogas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

ini sementara masih digunakan untuk keperluan pribadi dan masih menunggu Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk dapat menjual kepada pihak eksternal.

SPKLU yang terpasang yaitu berjenis Ultra Fast Charging dan dapat melakukan pengisian dengan waktu yang cepat.

Baca juga: Gempa Bumi 392 Kali Guncang Maluku, Getaran Dirasakan Warga, Mengalami Kerusakan?

Baca juga: Terungkap Cara Arya Saloka Bangun Chemistry dengan Amanda Manopo Mengaku Sebelumnya Tak Saling Kenal

"Terima kasih kepada PLN atas dukungannya kepada kami dalam mendukung program pemerintah untuk elektrifikasi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia

dengan memberikan kemudahaan penyediaan listrik untuk SPKLU kami,” ungkap Iman Ibrahim, Eksternal Relation Officer PT Energi Makmur Buana.

Saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang dikelola oleh PLN, jumlah ini akan semakin bertambah sesuai dengan target pembangunan SPKLU pada tahun ini sebanyak 168 titik yang akan dibangun oleh PLN maupun pihak lain.

Baca juga: Ingat Bobby Nasition, Menantu Jokowi Suami Kahiyang? Baru Jadi Walkot Medan Dipanggil Ombudsman RI

Baca juga: Buruan, Besok Kartu Prakerja Gelombang 14 Ditutup, Tips Lolos untuk Dapat Total Dana Rp Rp 3.55 Juta

Baca juga: Chord Gitar Nostalgia SMA - Paramitha Rusady, Dari Kunci A, Masa Paling Indah

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU akan ada penetapan parameter atau insentif khusus.

Insentif khusus itu ntara lain: Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;

Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;

Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;

Baca juga: Billy Putus Dengan Amanda Manopo? Kini Dikabarkan CLBK Dengan Hilda Vitria

Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Terakhir, keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Sebelumnya pada bulan Januari lalu, PLN telah meluncurkan aplikasi Charge.in sebagai platform untuk pengisian kendaraan bermotor listrik.

Baca juga: Nathalie Holscher Kesakitan saat Hapus Tato, Ferdi Anak Sule Tak Tega Menyaksikan

Baca juga: Dimas Ramadan Panggil Nagita Slavina Bunda, Istri Raffi Ahmad Tak Terima: Lu Gila Ya!

Pengguna dapat melakukan pengisian listrik pada kendaraannya dengan mudah, karena semua dapat dikontrol melalui smart phone bahkan hingga proses pembayarannya.

Aplikasi ini sudah tersedia dan bisa diunduh melalui play store.

“Kami siap mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan siap berkolaborasi dengan semua pihak,” ujar Doddy.(ndo)

Baca juga: Masih Ingat Pesulap Limbad? Pilih Kehilangan Rp 30 Miliar Agar Bisa Poligami, Demi Kepuasan Ranjang

Baca juga: 70 Orang Tewas Bentrok Kudeta Junta Myanmar, Ternyata Ada Taktik Mematikan Militer Bungkam Massa

Baca juga: AHY Dipolisikan Darmizal, Diserang Balik Kubu Moeldoko, Pemalsuan Berkas Penting Partai Demokrat

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved