Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Penggugat Yang Diuntungkan Pada Kisruh Partai Demokrat, Menurut Pengamat P3S Jerry Massie

Terkait kisruh dualisme Partai Demokrat, penggugat yang diuntungkan. Posisi sulit dialami Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Twitter/AHY Via TribunJabar.id
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Benny menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah,

dalam hal ini Kemenkumham untuk menerima kehadiran pengurus hasil KLB di Deli Serdang.

"Inilah sebabnya kami (Partai Demokrat kubu AHY)

telah datang ke Menkumham untuk menyampaikan permasalahan ini,

dan meminta tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerima pengurus hasil KLB Deli Serdang.

Bagi kami ini kewajiban pemerintah, kewajiban negara," ujar Benny, dalam diskusi virtual 'Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta', Kamis (11/3/2021).

Benny beralasan pemerintah sebelumnya telah mengesahkannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hal itu berarti pengurus yang sah adalah hasil Kongres tahun 2020 silam.

Selain itu, pengesahan itu dinilai Benny bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020,

dimana AHY terpilih sebagai Ketua Umum.

AHY Berapi-api di Depan Puluhan Ketua DPD Partai Demokrat.
AHY Berapi-api di Depan Puluhan Ketua DPD Partai Demokrat. (Antara/Arif Firmansyah)

"Disahkan itu maknanya bagi kami adalah negara pemerintah punya kewajiban untuk menjaga, melindungi yang sah ini," ungkap Benny.

"Silakan pemerintah mengecek, melihat, pakai anggaran dasar dan rumah tangga yang telah disahkan oleh pemerintah dan tercatat dalam lembaga negara untuk menilai apakah KLB itu tadi sah dan tidak sah;

apa pengurus KLB itu diterima atau tidak diterima di Kemenkumham," jelas dia.

Lebih lanjut, Benny menegaskan kembali bahwa kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang tak memenuhi persyaratan.

Karenanya pemerintah wajib tidak menerima dan mengesahkannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved