Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

Rencana Kubu Moeldoko Laporkan AHY ke Polisi Ditanggapi Kubu SBY: Sekarang, Mau Menakut-nakuti

Gejolak di partai Demokrat terus berlangsung. Hal tersebut semenjak isu kudeta menyebar hingga belum lama ini alami melaksanakan KLB.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/ENDI AHMAD-ASPRILLA
Foto kompilasi pada Jumat (5/3/2021) memperlihatkan, Moeldoko (kiri atas) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri bawah) menyampaikan keterangan terkait KLB Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan terkait KLB Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gejolak di partai Demokrat terus berlangsung.

Hal tersebut semenjak isu kudeta menyebar hingga belum lama ini alami melaksanakan KLB.

Terkait hal itu kini kabarnya dari Jhoni Allen Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB akan melaporkan AHY.

Baca juga: Sadis, Fakta Baru Rian Membunuh Dua Wanita Dibungkus Dalam Plastik, Dengan Alasan Tidak Masuk Akal

Baca juga: Ingat Dipo Alam? Rekan Kerja Moeldoko Era SBY, Kini Kecewa Cara Ambil Alih Partai Demokrat

Baca juga: Kalbe Nutritionals Buka Lowongan Kerja Cari Banyak Posisi Terima Mulai Lulusan SMA, Ini Cara Daftar


Foto : Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Twitter/AHY Via TribunJabar.id)

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun berencana melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi.

Hal itu lantaran AHY dianggap telah mengubah mukadimah atau pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dari versi awal Partai Demokrat tahun 2001.

Menurut Jhoni, mukadimah dalam partai seharusnya tidak boleh diubah kecuali pasal yang ada di dalamnya.

"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai."

"Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ungkap Jhoni dalam konferensi pers pada Kamis (11/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Oleh karena itu, Jhoni menyebut AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.

Pasalnya, AHY dianggap telah melakukan perencanaan secara terstruktur dan masif dan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.

"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke."

"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," jelas Jhoni.


Foto : FOTO Kolase: Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Update info terbaru soal Partai Demokrat Hari Ini Senin 8 Maret 2021. (Kolase Wartakotalive.com/Kompas.com/Kristianto Purnomo/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Kubu AHY Anggap Rencana Pelaporan Hanya Menakut-nakuti

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved