Masih Ingat Siswa Bunuh Guru Karena Ditegur Merokok? Pelaku Sering Mimpi dan Terbayang Wajah Korban
Pelaku menusuk korban hingga berkali-kali. Tak hanya mengalami penusukan, korban juga menerima pengeroyokan oleh FL dan OU
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus siswa bunuh guru di Manado? Peristiwa ini sempat menghebohkan karena video pembunuhan ini viral di media sosial.
Korban adalah Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Ichthus Manado, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kasus pembunuhan ini dilakukan dua siswanya FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Senin (28/10/2019) lalu.
Kasus siswa bunuh guru ini dipicu karena pelaku tak terima ditegur korban karena merokok.
Pelaku menusuk korban hingga berkali-kali. Tak hanya mengalami ditusuk, korban juga menerima dikeroyok oleh FL dan OU.
Seorang guru di SMK Ichthus Manado, Alexander Pangkey (54) mengalami nasib nahas. (TRIBUNMANADO)
Korban ditusuk pelaku FL di atas motor saat hendak keluar dari halaman sekolah.
Lalu korban melepaskan motornya dan hendak masuk ke area sekolah.
Namun FL langsung menusuknya dari belakang. Korban mencoba menghindar dan berlari masuk halaman sekolah.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga pisaunya jatuh ke tanah.
Pelaku OU (17) masuk menghampiri FL. OU ikut memukul dan melakukan pengeroyokan kepada korban setelah mendapat ajakan dar FL.
Pelaku FL menikam korban sebanyak tujuh kali. Tidak berhenti disitu, saat korban merasa terpojok FL melakukan tikaman sebanyak tiga kali.
FL dan OU meninggalkan korban saat terkapar di tanah.
Selalu terbayang wajah guru
Kini, kedua pelaku siswa bunuh guru, yakni FL (16) dan OU (17) mengaku selalu terbayang wajah sang guru yang dihabisi nyawanya.
FL mengaku sering bermimpi aneh.
Dirinya merasa disentuh seseorang ketika tidur.
Dua pelaku saat rekonstruksi (Tribun Manado)
Akan tetapi ketika dirinya bangun untuk mengecek, ternyata tidak ada siapapun.
"Sejak masuk penjara di Polresta Manado, saya sering mimpi aneh. Saat tidur, seperti ada yang menyentuh saya.
Tapi saat saya bangun, tidak ada orang disamping saya," ujar FL yang menikam almarhum Alexander Werupangkey (54).
Ketika sudah terbangun, ia mengatakan dirinya langsung berdoa.
FL meminta maaf lewat doa, kemudian membaca Alkitab.
Tak hanya itu, ia juga mengaku selalu terbayang wajah sang guru yang ia tikam.
"Sejak masih di tahan di Polresta Manado, saya terus berdoa minta maaf, karena saya sudah salah, sampai sekarang, wajah bapak guru masih terbayang di pikiran saya," ungkap FL.
Hal serupa juga diungkapkan oleh OU.
"Kami menyesal, memang benar penyesalan di belakang, saya jadi takut, kami berdua sering berdoa bersama, meminta maaf kepada pak guru lewat doa," kata OU.
Perbincangan tribunmanado.co.id dengan kedua pelaku dilakukan jelang sidang tuntutan.
SMK Ichtus akhirnya ditutup oleh Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara setelah terjadi kasus pembunuhan seorang guru yang dilakukan oleh siswa. (Tribun Manado/Fistel Mukuan)
Setelah menjalani sidang, kedua pelaku langsung dibawa anggota Polresta Manado ke mobil yang sudah disediakan di parkiran.
Hal itu dilakukan karena keluarga korban marah kepada terdakwa.
Vonis penjara
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL dan 7 tahun penjara bagi OU.
Istri korban, Silvia Walalangi (41) berteriak histeris saat tahu hasil tuntutan tersebut. Keluarga korban pun berseru tidak terima.
Mereka tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.
Bagi mereka, kedua tersangka sudah bukan lagi anak-anak mengingat keduanya memang merencanakan pembunuhan ini.
Setelah tuntutan tersebut, Senin (2/12/2019). FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, divonis hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun dan 8 tahun.
Sidang berlangsung sekitar 1 jam sebelum mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar hakim.
Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan, majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan. (tribunmanado.co.id)