Terkini Internasional
Ingat Zuraida Hanum? Istri yang Nekat Bunuh Suaminya yang Seorang Hakim, Hak Asuh Anak Pupus
Setelah mendapat vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum masih berjuang mendapat hak asuh anaknya.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni, dalam pengajuan hak asuh anak harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Medan yang menyatakan anak bukan merupakan adopsi.
"Dia (Khanza) kan adik kandungnya Kenny.
Kecuali kalau dia tadi anak pungut yang didapat di jalan.
Makanya saya melihat, hakim blunder," pungkasnya.
Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim PA itu.
"Iya, pasti kita akan mengajukan banding atas putusan itu," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Zuraida Hanum yang saat ini di Lapas Wanita sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi, karena kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada suaminya ini menyatakan syukur atas putusan hakim PA itu.
"Dia merasa bersyukur atas putusan itu, sebab saat ini Khanza masih bersama dengan orangtuanya (Zuraida Hanum), yang juga neneknya sendiri," kata Onan Purba mewakili terdakwa.
Selain Zuraida, dia juga menyatakan bahwa keluarganya bersyukur akan putusan itu.
"Neneknya pun bersyukur, karena Khanza ini dirawat sama mereka.
Kalau tiba-tiba diambil kan sedih. Bukan tidak diurus," katanya.
Onan menyatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sebenarnya sudah tepat, sebab Khanza saat ini masih memiliki orangtua.
Dan Kenny yang ingin mengasuh masih belum memiliki pendapatan tetap.
"Kenny kan belum kerja, kek mana dia mau menghidupi adiknya itu.
Selain itu kan, ibu kandungnya (Zuraida) masih hidup.