Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ingat Aulia Pohan? Mertua AHY yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Aulia Pohan adalah besan dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Putrinya menikah dengan Agus Yudhoyono yang merupakan putra dari SBY

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Ingat Aulia Pohan? Mertua AHY yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Aulia Pohan?

Dia adalah besan dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Putrinya Annisa Pohan, menikah dengan Agus Yudhoyono yang merupakan putra dari SBY.

Aulia Pohan merupakan ahli ekonomi, terutama mengenai keuangan.

Ia menempuh pendidikannya dalam bidang ekonomi di luar negeri.

Untuk gelar M.A. ia dapatkan dari Boston University, Amerika Serikat dalam bidang Ekonomi Studi Pembangunan.

Foto keluarga besar Aulia Pohan
Foto keluarga besar Aulia Pohan (instagram @annisayudhoyono)

Selain itu, bapak dari tiga anak ini juga mengikuti program pendidikan yang juga ia tempuh di luar negeri.

Ia mengikuti program Financial Programming Policy Course IMF, yang berlangsung di Washington, Amerika Serikat.

Kemudian, ia pernah mengikuti ABD Training on Monetary and Fiscal Policies di Tokyo, Jepang dan workshop serupa di Harvard University, dan lain sebagainya.

Keterlibatannya dalam kasus korupsi bisa dibilang menggegerkan masyarakat dan kerabat dekatnya.

Selain dinilai berkepribadian sangat baik dan sederhana, ia juga menyandang gelar sebagai besan SBY.

Diketahui Aulia Pohan dituntut hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Thantowi Pohan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

"Majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Kresna Menon saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (17/6).

Dia disidang bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu  Maman H Somantri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved