Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Edhy Prabowo

Wanita Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Ternyata Dimanjakan, Kelakuan Bucin Eks Menteri KKP Terungkap

Terkait kasus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Kini terungkap fakata baru, terkait Sekretaris pribadinya.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Kini terungkap fakata baru, terkait Sekretaris pribadinya.

Diketahui Edhy Prabowo memanjakan Wanita yang menjadi Sekretaris pribadinya.

Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta Kamis 11 Maret 2021: Nino Menyesal saat Tahu Andin Selingkuh, Kini Jauhi Reyna

Baca juga: Pacu Pelayanan dan Pengawasan, Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Temui Aparat Penegak Hukum di Sulteng

Baca juga: Ganyang Moeldoko, Diteriakan Kader Demokrat yang Setia Dukung AHY: Kami Melawan KLB

Foto : Edhy Prabowo membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri. (tribunnnews.com)

Sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin,

menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.

Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.

Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau

benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.

Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.

Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya,

'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,'

itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.

Amiril mengaku dirinya akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.

Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.

"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.

Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.

PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.

Diketahui, pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1

miliar yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy,

Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan,

antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Foto : Edhy Prabowo membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri. (Kolase Foto: Kompas.com/Facebook)

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo 

mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan

didapat perusahaan PT Aero Citra Kargo milik Siswadhi Pranoto Loe," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau

pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/10/edhy-prabowo-biayai-sewa-apartemen-sespri-wanita-bernama-fidya-yusri-rp-160-juta-pertahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kelakuan Bucin Edhy Prabowo Manjakan Sekretaris Pribadi Wanita Terungkap, https://jateng.tribunnews.com/2021/03/11/kelakuan-bucin-edhy-prabowo-manjakan-sekretaris-pribadi-wanita-terungkap?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved