Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Umat Kristen di Malaysia Akhirnya Bisa Gunakan Kata Allah Setelah Diputus Pengadilan

Kasus itu terjadi 13 tahun silam, ketika petugas menyita materi religius berbahasa Melayu di Bandara Kuala Lumpur

Editor: Finneke Wolajan
AFP
Perselisihan soal penggunaan kata Allah oleh umat non-Muslim, khususnya Kristen, sudah muncul di Malaysia sejak 2008 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Malaysia memutuskan Umat Kristen di Malaysia diperbolehkan menggunakan kata Allah.

Di Malaysia, kata dalam bahasa Arab yang berarti Tuhan itu sudah menjadi sorotan di selama bertahun-tahun.

Warga Kristen di Malaysia mengeluhkan mereka dihalangi menggunakan kata Allah.

Sementara umat muslim menuding umat Kristen kelewat batas.

Kasus itu terjadi 13 tahun silam, ketika petugas menyita materi religius berbahasa Melayu di Bandara Kuala Lumpur.

Dilansir AFP Rabu (10/3/2021), orang yang membawa materi itu adalah perempuan bernama Jill Ireland Lawrence Bill, anggota kelompok adat.

Jill kemudian menggugat aturan 1986, yang melarang adanya penggunaan kata Allah di dalam publikasi.

Sempat tertunda beberapa kali, sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan memenangkan Jill.

Dalam putusannya, pengadilan menyebut Jill berhak tidak mendapatkan diskriminasi atas agama yang dianutnya.

Selain itu, pengadilan tinggi juga mengakui larangan menggunakan kata Allah adalah tindakan yang tak sesuai hukum maupun konstitusi.

Berdasarkan pengacara Jill, Annou Xavier, konstitusi "Negeri Jiran" menjamin kebebasan memeluk agama.

Umat Kristen di Malaysia menegaskan, mereka sudah menggunakan kalimat tersebut selama beradab-abad.

Tetapi, otoritas setempat berkilah, penggunaan kata itu bisa menyesatkan umat Islam, yang bisa berdampak pada berpindah agama.

Dalam kasus besar lain pada 2014, pengadilan tinggi di Malaysia menolak upaya Gereja Katolik menggunakan kata Allah untuk surat kabar mereka.

Selama bertahun-tahun, Malaysia memang berusaha menghindari konflik karena agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved