Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

UPDATE Info Partai Demokrat, Pernyataan Edy Rahmayadi Soal KLB Sibolangit: Tak Ada Mengeluarkan Izin

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit.

kompas.com
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Sebut KLB Demokrat di Deliserdang Tak Berizin 

Siapa pun dia.

Gubernur selaku kasatgas menjalankan peraturan presiden, jadi tidak diperbolehkan. Apa lagi dia tidak izin," ucap Edy.

Diketahui, pada Jumat (5/3/2021) digelar KLB Partai Demokrat yang dimotori oleh Jhoni Allen Marbun di The Hills Hotel, Sibolangit.

Salah satu tokoh KLB yakni Max Sopacua mengklaim kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 1.200 orang dari berbagai Indonesia.

Dalam kegiatan itu akhirnya terpilih Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. (*)

Nama-nama 7 Politisi Yang Dipecat AHY, Semua Tempuh Jalur Hukum

Kisruh politik di internal Partai Demokrat kini berlanjut ke meja hijau.

Sejumlah kader yang tak terima dipecat kemudian menempuh jalur hukum.

Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti termuat di situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Sementara pihak yang digugat ada tiga orang.

Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved