Asusila
Terpedaya Melalui Media Sosial, Wanita Muda Ini Dipaksa Berhubungan di Penginapan hingga Begini
Entah apa yang merasuki AR (24), yang mencari 'mangsa' untuk diperdaya lewat media sosial facebook. Sialnya AR bertemu lewat
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum'.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Foto Syurnya Dikuasai Orang Tak Dikenal, Wanita Muda Ini Pasrah Dipaksa Berhubungan Intim, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/10/gara-gara-foto-syurnya-dikuasai-orang-tak-dikenal-wanita-muda-ini-pasrah-dipaksa-berhubungan-intim?page=all.
Editor: Hendra Gunawan