Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Terpedaya Melalui Media Sosial, Wanita Muda Ini Dipaksa Berhubungan di Penginapan hingga Begini

Entah apa yang merasuki AR (24), yang mencari 'mangsa' untuk diperdaya lewat media sosial facebook. Sialnya AR bertemu lewat

Editor: Aswin_Lumintang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum'.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Foto Syurnya Dikuasai Orang Tak Dikenal, Wanita Muda Ini Pasrah Dipaksa Berhubungan Intim, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/10/gara-gara-foto-syurnya-dikuasai-orang-tak-dikenal-wanita-muda-ini-pasrah-dipaksa-berhubungan-intim?page=all.

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved