Gejolak di Partai Demokrat
Razman Nasution Tuding AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Sorot Tugas Majelis Tinggi
Pertarungan dua kubu di internal Partai Demokrat semakin tajam dan menyeret sejumlah figur eksternal partai berlambang mercy.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pertarungan dua kubu di internal Partai Demokrat semakin tajam dan menyeret sejumlah figur eksternal partai berlambang mercy. Terungkap juga sejumlah mantan pengurus Partai Demokrat terlibat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB).
Ada M Nazaruddin dan sejumlah mantan pengurus Partai Demokrat lainnya. Mereka pun menuding Demokrat dibawa kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyalahi Undang-Undang Partai Politik.

Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Nasution menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) No 2 Tahun 2011.
"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Parpol No. 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23 dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
Forum tertinggi yang dimaksud yaitu musyawarah nasional (Munas), kongres dan muktamar. Termasuk Munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.
Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.
Baca juga: Skor Babak Pertama Juventus VS Porto, Liga Champions Hari Ini Rabu 10 Maret 2021
Baca juga: PRAKIRAAN CUACA Hari Ini Rabu 10 Maret 2021, Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Data BMKG
Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi Pasal 5 UU Parpol.
"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.
Selain itu, lanjut Razman, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.
"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," ujar Razman.
Razman juga menyinggung bunyi Pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai.
Di mana disebutkan bahwa ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian. Baik ke dalam maupun keluar.
"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," katanya.
"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ujar Razman.