Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Ngaku Lebih Baik Mati Usai Divonis Majelis Hakim: Cukup Sudah Pelecehan Martabat Saya
Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara 4 tahun saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). Mengaku lebih baik mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang kini telah Divonis penjara setelah mengikuti sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), dilihat dari tayangan KompasTV.
Irjen Napoleon Bonaparte ditangkap dan terbukti hingga menjadi terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra sejak 2020 lalu.
Bonaparte akhirnya Divonis penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim.
Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte tampak tak terima terkait vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon bahkan mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) dilihat dari tayangan KompasTV.
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” sambung dia.
(Foto: Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), terdakwa kasus penghapusan red notice buron Djoko Tjandra dalam sidang dakwaan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Irjen Napoleon Bonaparte mengaku didiskriminasi. Kini telah Divonis 4 tahun./Irwan Rismawan/Tribunnews.com)
Maka dari itu, Napoleon pun langsung mengungkapkan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
Adapun vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntuan jaksa agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Majelis hakim mengungkapkan, uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.