Penanganan Covid
Ikut Tangani Pasien Covid-19, Sejumlah Nakes di Puskesmas Bolmut Keluhkan Tak Kecipratan Insentif
Beberapa Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ada di sejumlah Puskesmas Bolaang Mongondow Utara mengeluhkan tidak kecipratan insentif Covid-19
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
"Jadi pasien-pasien covid tersebut kan sebelumnya ditangani di Puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit untuk tes PCR,
di situ tentu ada juga Nakes yang ikut menangani pasien covid di UGD," ujar salah satu Nakes.
Baca juga: Teddy Syah Kaget, Saat ke Makam Rina Gunawan, Setelah Seminggu Meninggalkannya, Hal Ini Yang Terjadi
Baca juga: Andi Mallarangeng Sebut Kader Partai Demokrat yang Ikut KLB Pengkhianat: Sekongkol dengan Kekuasaan
Dikatakannya, memang dari informasi yang mendapatkan insentif tersebut namanya tertera di SK karena terjun langsung mengikuti Tracking pasien ORP, dan ODP dilapangan.
Kendati begitu, dirinya mengaku kecewa karena tidak ikut kecipratan insentif tersebut, walau sudah berjerih lelah menangani pasien ODP dan PDP covid.
"Ya kalau memang aturannya seperti itu kami harus menerima,
harapannya ada rasa keadilan dan kebersamaan bagi Nakes yang ikut bersusah payah menangani pasien covid, bahkan berpotensi terpapar virus saat itu," ungkapnya sedih.
Baca juga: Terciduk 12 Cowok dan 4 Cewek di Kamar Hotel, Temuan di TKP Disorot, 16 Remaja Sedang Lakukan Ini
Baca juga: Punya Masalah Berat Badan? Terapkan 7 Cara Jitu Ini, Perut Buncit Hilang Dalam Seminggu
Diketahui, ada sejumlah Nakes di Puskesmas yang juga ikut merasakan hal yang sama, seperti di Puskesmas Bolangitang, Mokoditek dan Buko.
Bahkan, ada beberapa yang namanya tidak tertera di SK justru ikut kecipratan insentif tersebut. Padahal tidak terlibat langsung menangani pasien ODP, dan ORP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang P2P Dinkes Bolmut, Febyanto Lumoto mengatakan bahwa pemberian insentif covid tersebut sudah sesuai Juknis dan aturan.
Baca juga: Puslitbang Polri Evaluasi Standar dan Kelayakan Mutu Bangunan Polsek di Sulut
Baca juga: Masih Ingat Umi Pipik? Tujuh Tahun Ditinggal Ustaz Uje, Masih Betah Menjanda, Ini Kabarnya Sekarang
"Itu sudah sesuai prosedur dan Juknis, dan sudah dirapatkan bersama rekan-rekan di Puskesmas
tinggal bagaimana pengaturan pembagian insentif bagi PKM mereka disana," singkat Lumoto kepada Tribunmanado.co.id
Diketahui, Insentif Covid bagi Nakes tersebut diatur dalam Permenkes, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020
Baca juga: Andi Mallarangeng Sebut Kader Partai Demokrat yang Ikut KLB Pengkhianat: Sekongkol dengan Kekuasaan
Baca juga: Tempat Persembunyian KKB Papua dan MIT Poso Sama, Warga Sipil Jadi Temeng, Ditemukan Prajurit TNI
ditetapkan bahwa tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 berhak mendapatkan dana insentif dan jika meninggal berhak mendapatkan santunan.
Padahal semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan nonrujukan
maupun layanan primer merupakan pihak yang juga rentan terpapar COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif. (Mjr).
Baca juga: Andi Mallarangeng Sebut Kader Partai Demokrat yang Ikut KLB Pengkhianat: Sekongkol dengan Kekuasaan
Baca juga: Tempat Persembunyian KKB Papua dan MIT Poso Sama, Warga Sipil Jadi Temeng, Ditemukan Prajurit TNI
Baca juga: Citra Polri Tercoreng, Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 1,5 Juta ke Sejumlah Oknum Polisi Tiap Bulan
YOUTUBE TRIBUN MANADO: