Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wanita Ini Terpaksa Berhubungan Intim Dengan Pria Tak Dikenal, Ditipu dan Diancam Lewat Facebook

ISD terpaksa melayani AR berhubungan intim di sebuah hotel setelah diancam foto tanpa busananya akan disebar jika tidak bersedia

Editor: Finneke Wolajan

Setelah bertemu, AR lalu mengajak ISD ke sebuah penginapan di Pantai Glagah, Kulonprogo. 

AR lalu berhubungan intim dengan ISD sebanyak tiga kali, lalu pulang.

Keesokan harinya, ISD kembali dihubungi AR dan meminta berhubungan intim lagi dengan waktu yang lebih panjang. 

ISD tidak mau lagi melayani dan memilih melaporkannya ke kantor polisi setelah lebih dulu mengakui hal tersebut ke ayahnya. 

AR kemudian dipancing seolah-olah ISD mau melayaninya berhubungan intim lagi. 

AR kemudian diringkus oleh polisi yang sudah berada bersama dengan ISD pada 20 September 2020. 

Kasus ini lalu maju ke meja hijau. 

Majels hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam
dakwaan pertama Penuntut Umum'. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Foto Tanpa Busananya Dikuasai Pria Tak Dikenal, Wanita Ini Terpaksa Layani Berhubungan Intim

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved