Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

UPDATE Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Amien Rais Cs Temui Presiden jokowi, Ini Yang Dibicarakan

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI hari ini Selasa 9 Maret 2021 pagi mendatangi Istana Kepresidenan. 

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekonstruksi penembakan 6 anggota FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. TP3 minta pelakunya diseret ke pengadilan HAM. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian."

"Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," jelasnya.

Bareskrim Polri lantas memutuskan menghentikan kasus tersebut.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada 6 anggota FPI tersebut, sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan."

"Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021).

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved