Berita Otomotif
Cara Sanggah Tilang Elektronik karena Merasa Tidak Melanggar, Berikut Kekurangan ETLE
Misalnya karena kita Merasa Tidak Melanggar namun mendapat surat tilang elektronik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata ada Cara Sanggah Tilang Elektronik.
Misalnya karena kita Merasa Tidak Melanggar namun mendapat surat tilang elektronik.
Pasalnya, banyak jalan yang mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Kisah Pak Guru SMK Nikahi Siswinya, Berawal dari Taplak Meja Praktik, Sempat Mengira Pria Beristri
Baca juga: Tanggapi KLB Demokrat, Ishak Sugeha: 21 Suara dari Sulut Ternyata Tak Semuanya Suara Hantu
Baca juga: Gempa Bumi Siang Ini Berkekuatan 5,2 SR Kembali Melanda Wilayah Ini, Berikut Titik Lokasinya
TONTON JUGA :
Adanya ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang elektronik disebut sangat efektif.
Pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKN) juga berlangsung lebih baik.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan salah sasaran dalam penerapan tilang elektronik.

Dilansir laman resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Senin (9/3/2021), penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah pindah tangan menjadi sebab terjadinya kesalahan salah sasaran.
Lantas bagaimana jika mendapat surat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.
Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.