BPJamsostek
BPJamsostek Manado Lindungi 5.300 Pekerja Formal dan Informal di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pemkab Kepulauan Sangihe memberi perlindungan dengan menjamin sedikitnya 5.300 pekerja sektor formal dan informal
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe peduli terhadap masyarakatnya.
Bukti kepedulian itu, Pemkab Kepulauan Sangihe memberi perlindungan dengan menjamin sedikitnya 5.300 pekerja sektor formal dan informal
sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama
Baca juga: Perawat Cantik Deibby Cicilya Balemuka Dukung Program Vaksinasi Covid-19 Tahap II
Baca juga: Cara Sanggah Tilang Elektronik karena Merasa Tidak Melanggar, Berikut Kekurangan ETLE
Baca juga: Pacar Dorong Gadis SMA hingga Terjatuh di Kasur, Teriakan Minta Tolong Kalah Keras Suara musik
terkait pemberian perlindungan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Hendrayanto, Selasa (09/03/2021) di Four Points by Sheraton Manado
Hendrayanto mengatakan, pemberian perlindungan bagi pekerja sektor informal bukan penerima upah sangat mulia.
"Khususnya bagi nelayan dan petani," ujarnya.

Katanya, BPJamsostek mengapresiasi inovasi Pemkab Sangihe yang melindungi ribuan pekerja informal.
"Inovasi ini bisa diikutsertakan dalam ajang Paritrana Award," katanya.
Baca juga: Aksi Gila Wanita Racuni Suami, Mertua yang Jadi Korban, Dewi: Otong Selalu Jahat dengan Saya
Baca juga: Kepala Bakamla yang Baru Kunjungi Danlantamal VIII, Bahas Sinergitas Antar Instansi
Baca juga: Amien Rais Datangi Jokowi di Istana, Bawa Rombongan Tuntut Keadilan 6 Laskar FPI, Neraka Jahanam
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan,
penandatanganan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sangihe.
Pasalnya, ketika terkena risiko pekerjaan, para pekerja memiliki perlindungan dalam bentuk Jamsostek.
Katanya, sejauh ini BPJamsostek sudah membayarkan klaim untuk 7 orang peserta di Sangihe dengan nilai total santunan Rp 294 juta.
Baca juga: 4 Pabrikan Motor Inisiasi Standarisasi Baterai Listrik Bisa Saling Tukar, Dirikan Konsorsium Khusus
Baca juga: Gempa Bumi 20 Ribu Kali Terjadi di Wilayah Ini dalam Seminggu, Warga Rasakan Guncangan Setiap Hari
Baca juga: Sosok Brigjen TNI Farid Makruf, Mengaku Sedang Mengejar Ali Kalora Cs, Ini Profil dan Biodatanya
Lanjut dia, Jika ada peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Sementara bagi ahli waris peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJamsostem.