News
Tim Jaksa Penyidik Kejagung, Kembali Menyita Aset Tersangka BTS
Menurutnya, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Fistel Mukuan
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti.
Barang bukti tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui rilis tertulis.
"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa delapan belas unit kamar di Apartemen South Hills.
Sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," ucap Kapuspenkum.
Menurutnya, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pokoknya memberikan ijin disampaikan Kapuspenkum, kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan/unit di Apartemen Soulth Hills.
"Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, telah disita empat asset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS," ungkapnya lagi.
Baca juga: Kisah Daud Saat Diurapi Samuel, Tuhan Tidak Melihat Penampilan Seseorang, Tetapi Melihat Hati
1, Seratus lima puluh lima bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000.
2. Lima ratus enam puluh enam bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.
Baca juga: Kemenag Bolmong Lakukan Penilaian Kinerja Para Kepala Madrasah
Baca juga: Gatot Nurmantyo Takut Disebut Tak Tahu Terima Kasih ke SBY, Enggan Nyapres meski Ditawari Demokrat
4. Seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
5. Dua bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

"Terhadap asset-aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tegas Kapuspenkum.
Mengakhiri penyampaiannya, tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.