Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Sebenarnya Siapa Ketua Umum Demokrat yang Sah? Menkopolhukam Sebut Soal Tidak Boleh Melarang

Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang Medan, kata Mahfud

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat beberapa waktu lalu digelar, kini Ketua Umum Partai Demokrat menjadi 2 orang.

Yang satu memang sebagai Ketum Demokrat.

Yang satunya lagi dipilih melalui KLB beberapa hari lalu.

Ibu Felicia Tissue Permalukan Kaesang Pangarep, Putra Jokowi itu Diminta Kembalikan Mobil dan STNK

Ketua Umum Partai Demokrat pun kini ada 2 orang yakni Moeldoko versi Kongres Luar Biasa (KLB) dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Lalu benarkan Moeldoko yang merebut kursi Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB dinilai sah?

Ataukah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah masih Agus Harimurti Yudhoyono?

Moeldoko Kudeta AHY, Jokowi diharapkan evaluasi Moeldoko.
Moeldoko Kudeta AHY, Jokowi diharapkan evaluasi Moeldoko. (Kolase Foto: Fajar.co/Antara)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan terkait Ketua Umum Partai Demokrat yang memiliki 2 versi ini.

Mahfud menyatakan sampai dengan saat ini pemerintah menganggap belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.

Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat terkait KLB tersebut.

"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa.

Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," kata Mahfud dalam keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3/2021).

Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.

Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.

Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang Medan, kata Mahfud, pemerintah tidak bicara sah dan tidak sah sekarang.

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Istimewa)

Hal itu karena, kata Mahfud, bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu dan dengan demikian tidak ada masalah hukum.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved