Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Mahfud MD: Pengurus yang Resmi di Kantor Pemerintah Adalah AHY Putra Susilo Bambang Yudhoyono

Mahfud MD menyebut bahwa saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang sah masih dipegang oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada sekelompok anak-anak muda yang dilatih di suatu tempat khusus untuk meneror VVIP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan di tubuh Partai Demokrat menyusul digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB), ikut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan), Mahfud MD

Seperti yang diketahui, KLB Partai Demokrat menghadirkan ketua umum baru, yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyebut bahwa saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang sah masih dipegang oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Terkait KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Mahfud MD menilai pemerintah belum menerima pemeberitahuan resmi dari Partai Demokrat.

"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa," ujar Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/3/2021).

"Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," imbuhnya.

Maka dari itu, pemerintah belum bisa menanggapi secara resmi KLB tersebut.

Menurutnya, kepengurusan Partai Demokrat yang sah saat ini seperti yang tercantum dalam Kementerian Hukum dan Ham terkait hasil kongres ke-V tahun 2020 lalu.

"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," jelasnya.

Terkait sikap pemerintah yang dinilai diam dan terkesan membiarkan, Mahfud MD mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikannya.

Menurutnya, hal itu akan melangar ketentuan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor9 Tahun 1998.

"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," kata Mahfud.

"Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," terangnya.

Andi Mallarangeng  Sebut Moeldoko Jadi Ketum Abal-abal

Di sisi lain, sebelumnya, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng buka suara tanggapi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved