Sejarah Kecelakaan Pesawat
Ingat Kecelakaan Garuda Berhasil Mendarat Namun Meledak hingga Puluhan Tewas? Hari Ini Peringatannya
Masih ingat dengan kecelakaan garuda? yang berhasil mendarat namun akhirnya meledak hingga terbakar.
Hukumannya itu lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menilai, Marwoto bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan pesawat tidak dapat dipakai, atau rusak, yang mengakibatkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai dengan Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.
Marwoto alpa karena tidak mengomunikasikan permasalahan yang dihadapinya saat persiapan mendaratkan pesawat Boeing 737-400 itu kepada kopilot Gagam Saman Rochmana.
Dalam persidangan sebelumnya, Marwoto mengatakan ada masalah di ketinggian sekitar 4.000 kaki (1.220 meter) saat akan mendarat.
Kemudi pesawat tidak bisa dikendalikan akibat ada peralatan yang macet dan membuat pesawat turun dengan cepat.
Namun, Marwoto tidak memberitahukan adanya gangguan itu kepada kopilot Gagam.
Kegagalan koordinasi itulah yang dinilai hakim membuat dampak kecelakaan pesawat tidak bisa diminimalkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Garuda Terbakar di Yogyakarta, 21 Orang Tewas ", https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/07/091453165/hari-ini-dalam-sejarah-pesawat-garuda-terbakar-di-yogyakarta-21-orang-tewas?page=1