KLB Partai Demokrat
34 DPD Partai Demokrat Beri Kesaksian ke AHY
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Auditorium Yudhoyono Gedung DPP Partai Demokrat, rapim hari ini dihadiri 34 Ketua DPD serta perwakilannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - 34 DPD memberi kesaksian kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Rapat Pimpinan Minggu (7/3/2021).
Para pengurus DPD dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia, menolak adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, dalam kesaksian tersebut para Ketua DPD menyatakan kesetiaannya kepada AHY serta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kesaksian yang diberikan Ketua DPD disertakan dengan Surat Keputusan (SK) resmi penetapan sebagai pemilik suara yang sah.
Dimana SK tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Kongres ke-5 Partai Demokrat tertanggal 15 Maret 2020.
Satu persatu para pimpinan DPD maju kehadapan AHY membacakan kesaksiannya dengan memegang SK di tangan kanan.
Menanggapi hal itu, AHY mengaku bangga dan merasa terharu atas seluruh pernyataan para pimpinan DPD yang sejatinya turut merapatkan barisan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga partai.
"Terima kasih semuanya, saya merasa bangga dan terharu kepada para pimpinan di masing-masing provinsi," kata AHY sambil mengepalkan tangan ke arah dada kiri.
Sebelumnya, AHY mengatakan KLB yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (7/3/2021) kemarin, merupakan peristiwa yang ilegal dan inkonstitusional.
Lebih lanjut dia mengatakan, KLB tersebut juga didasari oleh niat yang buruk serta dilakukan dengan cara-cara yang buruk.
"Kita ketahui bersama bahwa baru saja hari ini dilakukan kongres luar biasa secara ilegal, mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara," kata AHY di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Tidak hanya itu kata AHY, KLB tersebut tidak mendasar pada konstitusi dari Partai Demokrat yang sejatinya sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Di mana yang dimaksud konstitusi di Partai Demokrat menurut AHY yakni adanya AD ART yang mengatur, terlebih soal KLB.
"KLB ini tidak sesuai dengan konstituen Demokrat, (berdasarkan AD ART) harus disetujui dan didukung dua pertiga dari jumlah DPD, dan setengah dari jumlah DPC dan itu merupakan angka minimal, dan persetujuan dari ketua Majelis Partai," kata AHY.
Sedangkan kata dia, pada KLB itu seluruh anggota, baik dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat tidak mengikuti jalannya KLB.
