Partai Demokrat
Mahfud MD Tanggapi KLB Partai Demokrat, Ceritakan Kejadian di Masa Megawati dan SBY
KLB ini ikut ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Muhammad Mahfud MD
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisruh internal Partai Demokrat mencapai puncaknya Jumat (5/3/2021) dengan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada KLB itu terpilih Moeldoko sebagai Ketua Umum partai berlambang bintang mercy tersebut.
KLB ini ikut ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Muhammad Mahfud MD.
Dikutip dari akun Twitter resmi Mahfud MD @mohmahfudmd, menurutnya pemerintah tidak bisa ikut campur dan melarang adanya KLB Demokrat tersebut.
Baca juga: Pandangan 4 Pengamat Politik Terkait Gejolak Demokrat dan Peran AHY, SBY, Moeldoko Hingga Jokowi
Baca juga: Menparekraf dan Masata Launching Likupang Duathlon, Seri Pembuka dari 5 Destinasi Super Prioritas
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Desa Minanga Diduga Hilang Terseret Ombak di Pantai Bintauna Bolmut
Sesuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/03/2021).
Dalam cuitannya tersebut Mahfud juga menceritakan kejadian masa lalu tentang persoalan internal partai yang hampir sama dengan KLB Demokrat sekarang ini.

Ia menjelaskan tentang persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)."
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tulis Mahfud.
Mahfud juga mengungkit hal yang sama dengan sikap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: POPULER: Artis Dina Lorenza Ingin Nikah Lagi Sebelum Meninggal Hingga Kabar Terbaru Nuri Maulida
"Ketika (2008) SBY tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," imbuhnya.
Oleh karena itu Mahfud menegaskan bahwa KLB Demokrat yang terjadi di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
Masalah tersebut juga belum menjadi masalah hukum, karena masih belum ada permintaan legalitas atas hasil KBL ke pemerintah.
"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai." tulisnya.
Dalam cuitan Mahfud selanjutnya, ia mengatakan sejak era Megawati, SBY, dan Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang adanya KLB atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Baca juga: Diikuti 1.000 Karya Jurnalistik, PLN Journalist Award Tahun Pertama Sukses, Awak Media Antusias
Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin menghormati independensi partai politik.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol."
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," katanya.
Mahfud pun menjelaskan bahwa kasus KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya didaftarkan ke Kemenkum-Ham.
Saat itulah pemerintah akan meneliti keabsahan hasil KLB berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai politik.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol."
"Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," pungkasnya.
Pengamat Sebut KLB Imbas Kekecewaan terhadap AHY
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kisruh internal Partai Demokrat mencapai puncaknya Jumat (5/3/2021) dengan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara.
Hasilnya, forum tersebut memilih Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum yang baru.
“Penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah peristiwa politik yang terulang (de javu)."
"Seperti ketika Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dari Anas Urbaningrum, sekaligus berakhirnya Demokrat sebagai partai keluarga SBY,” kata Ninoy Karundeng pengamat politik dan pegiat media dan media sosial di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: 9 Kali Operasi Plastik, Wajah Pria Ini Jadi Ganteng Hingga tak Dikenali Orang Tua, Ini Fotonya
KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat, menurut Ninoy Karundeng, akan membuat arah baru bagi Partai Demokrat.
“Munculnya KLB adalah ekses dari hilangnya integritas SBY yang menggunakan Demokrat sebagai partai milik keluarga, ketika dia menjadikan AHY sebagai Ketum Demokrat yang dinilai tidak demokratis oleh para kader Demokrat,” kata Ninoy Karundeng.
Ditambahkan oleh Ninoy bahwa KLB Deliserdang diselenggarakan karena adanya ketidakpuasan kader terhadap AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) yang dinilai lemah dan hanya menjadi kepanjangan kepentingan keluarga SBY.
Menurut Ninoy, hal ini dibuktikan dengan elektabilitas Demokrat dalam berbagai survey yang merosot tajam sampai pernah menyentuh 3,6% artinya di bawah ambang batas parliamentary threshold.
Dengan kepemimpinan yang baru Demokrat di bawah Ketum Moeldoko, tentu menjadi tugas Moeldoko untuk melakukan konsolidasi ke dalam bersama dengan para kader di seluruh Indonesia.
Tentu kubu AHY dan SBY akan berjibaku untuk memertahankan posisi sebagai Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi yang berkuasa penuh atas partai.
“Berakhirnya kepemimpinan AHY dan SBY di Demokrat akan mengakhiri seluruh kiprah politik dan kekuasaan ekonomi atas partai untuk kepentingan keluarga SBY,” jelas Ninoy.
Beberapa bulan ke depan, menurut Ninoy Karundeng, akan ada dinamika politik internal dan eksternal Demokrat terkait dengan keabsahan Partai Demokrat versi Moeldoko atau AHY yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bakal diperebutkan antara AHY dan Moeldoko.
"Walaupun Sekretaris Panpel KLB Demokrat menegaskan pihaknya mengantongi surat surat yang absah dari mayoritas DPD dan DPC , walaupun tidak terlihat hadir di KLB," ujar Ninoy.
Baca juga: Dua Syarat Mutlak Calon Pasangan Luna Maya, Meskipun Penghasilan Lebih Kecil dari Dirinya
Diberitakan sebelumnya, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diselenggarakan di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Jumat (5/3/2021).
Sejumlah tokoh tampak hadir, seperti Jhoni Allen Marbun hingga Marzuki Alie.
Dalam KLB Partai Demokrat, dihasilkan beberapa keputusan.

Satu di antaranya adalah menetapkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
Namun saat pembacaan keputusan itu, Moeldoko belum datang.
Alhasil, satu di antara panitia menelepon Moeldoko dan meminta persetujuannya.
"Bapak Moeldoko yang terhormat, kami sepakat bapak sebagai Ketua Demokrat," ujarnya.
Baca juga: Pantai Bunga Indah, Salah Satu Destinasi Wisata Favorit di Kabupaten Bolmut
Baca juga: Kawal Pelaksanaan Triatlon, Danlantamal VIII Berkomitmen Dukung Program Kemenparekraf
Mendengar hal tersebut, Moeldoko pun memberikan tiga pertanyaan sebelum menerima amanah tersebut.
Ia meminta kader untuk serius mendukungnya.
"Walaupun secara aklamasi memberikan kepercayaan kepada saya, tapi saya ingin memastikan keseriusan teman-teman semua," ujarnya.
Kemudian karena para peserta KLB serius untuk mendukung, Moledoko pun menerima.
"Baik, saya terima menjadi Ketua Umum Demokrat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi/Shella Latifa A)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Polemik KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang, Itu Masalah Internal Parpol, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/06/tanggapi-polemik-klb-demokrat-mahfud-md-pemerintah-tak-bisa-melarang-itu-masalah-internal-parpol?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono