Kasus Pelecehan
Setelah Ditangkap karena Lakukan Aksi Bejat, Pria Ini Ngaku Menyesal Minta Ditembak Saja
Ditangkap karena melakukan aksi bejatnya ke anak tetangga. Kini pria ini menyesali perbuatannya.
"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.
Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya,
hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto
pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA,
Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.
Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.
Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah,
yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Foto ilustrasi. (istimewa)