Masih Ingat Sosok yang Penjarakan Ahok? Lama Menghilang, Ini Kabar Buni Yani Sekarang
Buni Yani pun mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk mendukung dan bergabung dengan Partai Ummat
TRIBUNMNADO.CO.ID - Masih ingat sosok yang penjarakan Ahok? Lama menghilang, ini kabar Buni Yani sekarang.
Sosok Buni Yani dulu bikin Ahok dipenjara kasus penistaan agama.
Kabar Buni Yani sekarang, telah bergabung Partai Ummat besutan Amien Rais. Berikut selengkapnya!
Buni Yani, mantan terpidana ujaran kebencintan menemui Amien Rais.
Kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus menyatakan bergabung dengan Partai Ummat.
Buni Yani dan Ahok
Buni Yani mengaku sangat senang bertemu Amien Rais.
Ia pun bertanya kepada Amien Rais apakah tenanganya dibutuhkan untuk berkontribusi dalam Partai Ummat.
"Sangat..sangat diperlukan. Garis lurus," jawab Amien Rais.
Buni Yani pun mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk mendukung dan bergabung dengan Partai Ummat.
"Kita insyaallah mendukung Partai Ummat.
Mudah-mudahan kelak diridhoi oleh Allah SWT dan menjadi, apa namanya, catatan amal kita," kata Buni Yani Buni, di video Youtube Terminal Amien Rais, Kamis (4/3/2021), seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Dan kelak di akhirat, inilah yang menjadi jejak kita pernah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di atas bumi ini.
Gitu pak Amien," jelas Buni Yani.
Ucapan Buni Yani diaminkan Amien Rais.
"Amin..Amin.. Amin.. Iya..iya.. Terima kasih," ujar Amien Rais.
Diketahui, Buni Yani tetiba populer saat dirinya mengaku memposting video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Ia memotong video menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Saat itu, ia juga menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.
Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Masih Ingat Buni Yani Bikin Ahok Dipenjara Kasus Penistaan Agama? Kini Bergabung Partai Amien Rais