Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Ingat Robby Abbas Muncikari yang Ungkap 100 Artis Terlibat Prostitusi? Gini Kabarnya Sekarang

Sebelumnya diberitakan, Robby Abbas adalah mantan narapidana kasus prostitusi online yang disebut-sebut melibatkan sejumlah artis dan model ternama.

Editor: Indry Panigoro
Screenshot Video
Robby Abbas saat memperlihatkan foto artis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan mantan muncikari artis Robby Abbas?

Dulu namanya sempat jadi pembahasan kala mengungkap ada 100 artis yang terlibat prostitusi.

Robby juga menyebut ada puluhan pramugari juga ikut terlibat dalam prositusi online.

Bukan Bangkrut Tapi Ini yang Terjadi dengan Kehidupan Pak Tarno, Pesulap itu Akui Memang Jalan Kaki

Lama tak terdengar, kini kabar terbarunya mantan muncikari prostitusi online Robby Abbas ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Beberapa tahun lalu Robby Abbas namanya terkenal terkait kasus prostitusi artis di Tanah Air.

Robby Abbas sempat mendekam di penjara namun kemudian bebas setelah menjalani hukuman, juga terkait kasus prostitusi online.

Kali ini, Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk mantan muncikari beberapa artis, Robby Abbas terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Iya benar. diamankan di kamar hotel di kawasan Palmerah, baru tadi jam 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Yusri mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun hasil tes urine Robby menunjukkan positif mengandung zat adiktif Amfetamine dan Methamfetamin.

"Positif Amfetamine dan Methamfetamin barang buktinya tidak ada," tambahnya.

Penangkapan ini menjadi kedua kalinya bagi Robby Abbas untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.

Nama Robby Abbas mencuat ke publik atas peranan sebagai mantan muncikari artis.

Robby dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi daring dengan vonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015.

Muncikari artis Robby Abbas keluar penjara

Sebelumnya diberitakan, muncikari Robby Abbas Selasa (10/5/2016) siang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dalam kasus prostitusi artis.

Robby keluar dari LP Cipinang sekitar pukul 11.45 WIB, mengenakan kaos putih berbalut jaket denim ditambah kacamata hitam.

Tak ada satupun artis ataupun rekanan Robby dari industri hiburan yang nampak saat itu.

Robby divonis satu tahun empat bulan penjara namun setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya, Robby mempunyai hak untuk bisa menjalani masa pembinaan di luar lapas.

"Pas satu tahun, selang satu hari. Enggak ada remisi. 4 bulan sisanya pembebasan bersyarat. Masih harus wajib lapor," ujar Robby saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa.

Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan pada Robby dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015 lalu.

Dia terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom dan menjadikannya pekerjaan.

Robby Abbas.
Robby Abbas. (Tribunnews)

Robby Abbas Ungkap 100 Artis dan 30 Pramugari Pernah Dipasarkan Online

Sebelumnya diberitakan, Robby Abbas adalah mantan narapidana kasus prostitusi online yang disebut-sebut melibatkan sejumlah artis dan model ternama.

Robby Abbas telah bebas dari penjara karena terbukti sebagai mucikari atau germo prostitusi online.

Nama Robby Abbas kembali mencuat setelah kasus prostitusi online di Surabaya diungkap polisi.

Robby Abbas pun diundang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam acara yang dipandunya, Hotman Paris Show.

Di acara tersebut, Robby Abbas bicara blak-blakan seputar prostitusi online yang melibatkan nama-nama artis, model ternama, dan juga pramugari.

Kepada Hotman Paris Hutapea, Robby Abbas mengatakan, seratus nama artis pernah menjadi kliennya dalam praktik prostitusi online.

"Saya mau tanya sewaktu anda divonis sebagai mucikari tahun 2015, sebelum tahun 2015, berapa artis Jakarta yang sempat engkau perdagangkan (prostitusi)," ujar Hotman Paris Hutapea dalam video yang di-share di akun instagramnya.

Video tersebut adalah potongan dari acara televisi yang dipandu Hotman Paris Hutapea di INews Tv.

Hotman Paris dan mantan mucikari Robby Abbas
Hotman Paris dan mantan mucikari Robby Abbas (ist)

Robby Abas menjawab 100 orang.

Hotman Paris Hutapea matanya terbelalak seperti terkejut dan mengulangi apa yang diucapkan oleh Robby Abbas.

"Seratus orang artis sudah kau jual," ujar Hotman Paris Hutapea.

Model yang pernah dipasarkan oleh Robby Abbas di atas 50 orang.

Dengan demikian, total menjadi 150 orang pelaku prostitusi online yang menjadi klien Robby Abbas.

Robby Abbas mengatakan, selain memasarkan artis dan model, dia juga menjadi agen bagi sejumlah pramugari.

"Kalau pramugari sekitar 30 orang," ujar Robby Abbas.

Pelanggan artis, model, dan pramugari itu, kata Robby Abbas, berasal dari berbagai latar belakang profesi, ada pejabat, pengusaha dan lainnya.

Robby Abbas
Robby Abbas (Screenshot Video)

Robby Abbas bebas

Seperti diberitakan sebelumnya, muncikari Robby Abbas atau RA akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani dua per tiga masa penahanan karena kasus prostitusi artis.

Sekitar pukul 11.45, mengenakan kaos putih berbalut jaket denim ditambah kacamata hitam, Robby melangkah keluar dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.

Tak ada satupun artis ataupun rekanan Robby dari industri hiburan yang nampak saat itu. Sebenarnya Robby divonis satu tahun empat bulan penjara.

Namun, dia telah menjalani dua per tiga masa tahanannya selama proses persidangan, sehingga mempunyai hak untuk bisa menjalani masa pembinaan di luar lapas.

"Pas satu tahun, selang satu hari. Enggak ada remisi. 4 bulan sisanya pembebasan bersyarat. Masih harus wajib lapor," ujar Robby saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 lalu. Dia terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom dan menjadikannya pekerjaan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan pada Robby dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015 lalu.

Penjatuhan pidana terhadap Robby bertujuan untuk pembinaan agar memperbaiki kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. (Antaranews)

Artikel ini sudah tayang di https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/04/breaking-news-mantan-muncikari-prostitusi-online-robby-abbas-ditangkap-polisi-di-kamar-hotel?page=4

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved