Kasus Djoko Tjandra
Masih Ingat Djoko Tjandra Tersangka Korupsi? Kini Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Ini Respon MAKI
Masih ingat Djoko Tjandra, Sebelumnya ditangkap karena jadi buronan kasus korupsi. Kini Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Djoko Tjandra, Sebelumnya ditangkap karena jadi buronan kasus korupsi.
Kini Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.
Baca juga: Dari Awal Januari Angka Penganiayaan Anak dan Perempuan di Bolmong Sulut Capai 15 Kasus
Baca juga: Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4 Tema 7 Halaman 129, Buku Tematik Subtema 3 Pembelajaran 5
Baca juga: Darmizal Blak-lakan Nama Pengganti AHY di KLB Partai Damkorat, Sudah Diduga Ini Sosoknya
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut memberikan
respon tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Djoko Tjandra.
Dirinya menghormati serta menyerahkan sepenuhnya terhadap proses persidangan.
"Aku melihatnya tuntutan itu prinspinya pertama menghormati proses persidangan,
dan tidak ingin mencampuri terlalu teknis nanti takut dikira intervensi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.
Karena, kata Boyamin tuntutan yang dilakukan pemberi dalam hal ini JPU lebih rendah
dari yang menerima yakni aparat penegak hukum.
Lantas dia membandingkan tuntutan jaksa yang juga diberikan kepada terdakwa
lainnya yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra yakni
Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, dalam tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra setimpal dengan tuntutan kepada Pinangki yakni empat tahun penjara.
"Tuntutan Pinangki empat tahun, Djoko Tjandra empat tahun ya saya kira
dari sisi tuntutan itu sudah cukup adil karena sama dengan Pinangki," ujarnya.
\Tidak hanya itu, terkait putusan nantinya, Boyamin menyebut akan tetap menghormati proses persidangan.
Karena kata Boyamin, putusan hukuman baik itu lebih tinggi atau
lebih rendah dari tuntutan jaksa merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.
"Soal putusan nanti apakah naik seperti Pinangki atau sama atau turun nanti kita lihat,
tapi nampaknya kalau di Pengadilan Jakarta Pusat terkait dengan kasus Djoko Tjandra ini kan naik,
baik yang terkait dengan surat palsu yang menyangkut Anita dan Prasetyo Utomo yang di Jaktim itu naik.
Kemarin Andi Irfan Jaya dan Pinangki juga naik,
ini nanti kita tunggu dan prinsipnya saya menghormati keputusan itu," tukasnya.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih atau
cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan
tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan
perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra
dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Djoko Tjandra dalam menjalani proses hukumnmya. (Antara Foto/Adam Bariq)
Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.
"Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk
menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.
Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.
Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.
"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.
"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Kata MAKI , https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/05/jaksa-tuntut-djoko-tjandra-4-tahun-penjara-ini-kata-maki?page=all.