Berita Bitung
Ini Taksiran Kerugian Negara Terkait Barang Selundupan dari Filipina
dugaan tindak pidana kepabeanan yang dimuat di atas kapal ikan KM Rumbia II. Barang tersebut berupa 200 karung berisi arang kayu, 10 dus minuman keras
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bitung menyampaikan informasi terkini.
Terkait penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan yang dimuat di atas kapal ikan KM Rumbia II.
Barang tersebut berupa 200 karung berisi arang kayu,
10 dus minuman keras (miras) merek Tanduway dan Res Hourse Beer serta 12 barang campuran lainnya.
Baca juga: Irjen Pol Nana Sudjana Resmi Menjabat Kapolda Sulut, Kapolri Pimpin Sertijab
Baca juga: Gadis Cantik Chlarisa Anggraini Maningkas Ajak Masyarakat Lestarikan Destinasi Wisata
Baca juga: Sandiaga Uno Optimistis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bangkit, Sebut 55 Juta Warga Sangat Mampu
Hasil operasi KRI Kakap Pangkalan TNI AL Satuan Patroli (Satrol) Lantamal VIII di Kota Bitung.
Kapal yang harusnya melakukan kegiatan melaut pancing ikan Tuna,
justru kedapatan membawa barang dari luar Indonesia tepatnya dari Filipina dan 11 orang warga negara Filipina.
Diamankan KRI Kakap di perairan kepulauan Bangka Sabtu (26/12/2020) dan sudah dilakukan penyerahan dari Lantamal VIII Manado
kepada instansi terkait, Imigrasi Bitung dan KPPBC TMP C Bitung, di markas Satrol Senin (11/1/2021).
Baca juga: 4 Penyebab Busuk Akar Aglonema, Simak Cara Mencegahnya
Baca juga: Melemah, Rupiah Hari Ini Berada di Posisi Rp 14.267 per Dolar AS, Ini Kurs Rupiah di 5 Bank Besar
Baca juga: Tante Ola Raup Untung Rp600 Ribu per Hari dari Penjualan Makanan
"Saat ini sudah kami tangani untuk barang bukti tersebut dan sudah ada tersangkanya, perkara ini kami sudah limpahkan ke Kejaksaan.
Apakah akan lanjut ke tahap 2, tergantung penelitian dan pendalaman dari Kejari Bitung," kata Dadan Hamdani Pejabat Fungsional Penyidikan unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Bitung
mendampingi Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC TMP C Bitung di ruang tamu kantor tersebut, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: INI Alasan Pemerintah Gandeng Swasta Untuk Vaksinasi Covid 19
Baca juga: Kisah Wanita Indonesia di Amerika, Suami Tentara yang Rajin Mencuci dan Masak
Baca juga: Anak Pergoki Ibunya Selingkuh, Ceritakan Apa yang Dia Lihat ke Ayahnya, Suami: Sedang Berduaan . .
Selain itu pihaknya memberikan informasi, kerugian negara dari perkara ini ditaksir Rp 65 juta.
Sementara itu Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC TMP C Bitung menyampaikan,
sempat diperhadapkan pada kendala karena ada tiga instansi yang melakukan penanganan perkara ini.