Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi, Pengacara Marah Tak Ada Surat Penangkapan, Ini Kasusnya

Roland dan Kevin, mahasiswa Papua ditangkap Polisi terkait dugaan penganiayaan pada Rabu (3/3/2021). Pengacara Michael Hilman marah tak ada SP.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
TribunJakarta.com/Ahmad Furqon Hakim
Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, menjelaskan dugaan penganiayaan mahasiswa Papua. 

"Jadi ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk, lalu langsung dibawa ke Polda.

Hari ini juga langsung dijadikan tersangka.

Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi.

Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," ucap Michael.

Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a> Jabodetabek, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/michael-hilman' title='Michael Hilman'>Michael Hilman</a>, menjelaskan dugaan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/penganiayaan' title='penganiayaan'>penganiayaan</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mahasiswa' title='mahasiswa'>mahasiswa</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a>.

(Foto: Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman,

menjelaskan dugaan penganiayaan mahasiswa Papua. (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)

Oleh karena itu, Michael meminta pihak Polda Metro Jaya segera membebaskan dua mahasiswa yang ditangkap.

"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan (Roland dan Kevin) ini bisa dibebaskan," tutur dia.

(*)

Tautan:

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Geram Tak Ada Surat Penangkapan,

https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/04/dua-mahasiswa-papua-ditangkap-polisi-kuasa-hukum-geram-tak-ada-surat-penangkapan?_ga=2.158360700.790850165.1614038798-2070046167.1602802769.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved