Mark Sungkar
Sosok Mark Sungkar, Ayah Artis yang Kini Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 694 Juta
Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Mark Sungkar kini terjerat kasus korupsi.
Mark Sungkar diketahui adalah ayah dari artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, sekaligus mertua Teuku Wisnu dan Irwansyah.
Siapakah sosok Mark Sungkar yang mendadak disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 694,9 juta?
Berikut ini profil dan biodata Mark Sungkar, aktor senior, ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar yang terjerat kasus korupsi dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Mark Sungkar yang Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa membuat laporan keuangan fiktif kegiatan tersebut.
Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tidak hanya itu saja, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.
Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mark-sungkar-tersangka-kasus-korupsi-ayah-shireen-sungkar-dan-zaskia-sungkar.jpg)