Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi Dana Covid

Polda Sulut Lakukan Koordinasi Dengan BPK Soal Temuan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Covid-19 di Minut.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minut sejak Januari 2021. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahw penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Minut sejak Januari 2021.

Saat itu penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.

“Sehingga tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 61 miliar,” jelasnya.

Jules menambahkan hal itu telah dibicarakan dan yang dikoordinasikan antara Kapolda Sulut dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.

“Dari hasil koordinasi, Kapolda Sulut dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut menyatakan bahwa pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol R Z Panca Putra telah mengunjungi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulut, Selasa (02/03/2021).

Kedatangan Kapolda Sulut yang turut didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, disambut langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi beserta para pejabat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi.

“Yaitu koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut),” ujarnya.

Putus karena Beda Keyakinan, Verrell Bramasta Akui Masih Sayang Natasha Wilona: Sampai Kapan Pun

Arti Mimpi Menjadi Kurus, Bisa Jadi Merasa Lemah hingga Ada Masalah Besar, Ini Tafsirannya

Kecelakaan Maut Pukul 07.00 WIB Pajero Sport Tabrak Truk, Bos Tewas Sopir Jadi Tersangka

Penjelasan Kepala Inspektorat Minut Kepada Kejati Terkait TGR Rp 61 Miliar

Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengaku sudah memberikan keterangan di Kejati Sulut mengenai temuan BPK TGR dana Covid 19 Pemkab Minut 2020, Senin (1/3/2021) di kantor Kejati. 

"Saya sudah berikan keterangan kepada penyidik kejaksaan tentang TGR tersebut. Jumlahnya 61 miliar.

Di dinas pangan sebesar 57,1 miliar, sekretariat 2 miliar dan dinas kesehatan dan rumah sakit sebesar 472 juta," kata dia kepada Tribun Senin (1/3/2021) di kantor Inspektorat Minut.

Sebut dia, keterangan diberikan sejelas jelasnya. Tak ada yang ditutupi. 

Selain dirinya, Kadis Pangan juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved