Berita Seleb
Minta UU ITE Jangan Dihapus, Nikita Mirzani: Kalau Dihapus Nanti pada Barbar Netizennya
Mengenai Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronika atau UU ITE. Terkait hal tersebut artis tanah air Nikita Mirzani menanggapi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengenai Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronika atau UU ITE.
Terkait hal tersebut artis tanah air Nikita Mirzani menanggapi.
Nikita harapkan tak menghapus UU ITE.
Baca juga: 5 Zodiak Ini Terlahir Bawa Keberuntungan bagi Pasangan, Zodiakmu Termasuk?
Baca juga: Ngaku Wakil Dewa, Bos Ini Lecehkan Anak Buah Berkali-kali, Korban Tak Berdaya Ditodong Pakai Keris
Baca juga: Banyak yang Taru di Situ Padahal Itu Berbahaya! Ini 5 Tempat Terlarang untuk Menyimpan Handphone

Foto Nikita Mirzani. (Tribunnews)
Nikita Mirzani mengungkapkan pendapatnya tentang Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim kajian telah rampung mengumpulkan sejumlah masukan dari narasumber pelapor dan terlapor terkait UU ITE.
Beragam masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE disampaikan kepada tim melalui virtual pada Selasa (2/3/2021).
Hadir sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.
Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
Dari sisi pelapor, artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan.
Selain itu ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizen nya pada ngaco soalnya,“ kata Nikita dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (3/3/2021).
Senada dengan kekhawatiran Nikita, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE agar tidak muncul persoalan baru.
Menurutnya jangan sampai niat baik revisi UU ITE misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan masyarakat menjadi saling menghujat satu sama lain di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/nikita-mirzani-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)