Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Anas Urbaningrum? Kirim Karangan Bunga Bagi Artidjo yang Penjarakan Dirinya 14 Tahun

Dia adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolah kasasi yang diajukan

Editor: Finneke Wolajan
YOUTUBE
Anas Urbaningrum 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Sementara itu, pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, menilai putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya sangat berat.

Handika menilai, majelis hakim telah keliru dengan memperberat hukuman Anas hingga dua kali lipat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut"

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved