Disdik Manado Belum Izinkan Belajar Luring
uNtuk kepastisan kapan sekolah akan dibuka kembali, pihaknya tetap menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Pendidikan.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Charles Komaling
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga saat ini aktifitas belajar mengajar untuk Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Manado masih menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado Daglan Walangitan saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Ia menjelaskan, bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk jenjang SD dan SMP karena masih di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kota Manado.
"Tetapi kalau untuk jenjang SMA/SMK sudah tidak melalui Disdik Pemkot Manado, melainkan merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut," pungkasnya.
Walangitan melanjutkan untuk kepastisan kapan sekolah akan dibuka kembali, pihaknya tetap menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Pendidikan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyampaikan kebijakan soal pelaksanaan belajar tatap muka masa pandemi Covid-19.
"Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Tergantung Kesiapan
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kebijakan soal pelaksanaan belajar tatap muka masa pandemi Covid-19. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Hal itu dikatakan Kepala Cabang Dinas Minut-Bitung Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Ernes Emon, Selasa (2/3/2021).
Ia mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus diajukan sekolah atau satuan pendidikan jika ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Jadi yang menentukan pembelajaran tatap muka itu tergantung dari kesiapan sekolah, bagaimana mereka mempersiapkan semua kriteria-kriteria menyangkut protokol kesehatan," pungkasnya.
Beliau melanjutkan, kalau sekolah yang bersangkutan bersedia, mereka harus membuat portofolio berupa dokumen disertai video penerapan prokes dan diserahkan ke Cabang Dinas.
"Nanti dari Cabang Dinas bakal memverifikasi bersama-sama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Ia melanjutkan, "saat ini di wilayah cabang Minut-Bitung yang sudah mengajukan proposal di Kota Bitung ada dua, SMA 3 Bitung dan SMA 1 Bitung. Sedangkan di Minahasa Utara ada SMK Yadika Manado yang sudah mengajukan kesiapan," paparnya. (*)