Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Otomotif

Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Terobosan Baru Ditlantas

Semua akan dilakukan secara online, termasuk tes psikologi dan kesehatan.

tribun timur/muhammad abdiwan
Ilustrasi polisi laulintas. Kini perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Terobosan Baru Ditlantas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengurus SIM atau surat izin mengemudi tak lagi merepotkan. 

Untuk perpanjang SIM, masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai lalulintas.

Cukup dengan aplikasi di HP atau smartphone, semuanya sudah bisa terlayani.

Dikutip dari laman korlantas polri, direktorat lalulintas melakukan terobosan baru di bidang pelayanan publik.

Terobosan tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM yang dapat dilakukan secara online.

Sejauh ini ada empat kota yang akan terlebih dulu menerapkan program ini yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto.

Terobosan pelayanan itu dilakukan Ditlantas Polda Jatim.  

Dengan inovasi itu, pengurusan SIM hanya dilakukan melalui smartphone.

Baca juga: SBY Dituding Bukan Pendiri Partai Demokrat dan Hanya Sumbang Rp 100 Juta

Baca juga: Kisah Brigjen Herman Nyaris Mati di Tangan Soeharto, Ditodong di Wajah Pakai Revolver

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tinggal mengunduh aplikasi yang saat ini sedang disiapkan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menjelaskan, terobosan itu akan segera di-launching dalam waktu dekat.

Ilustrasi Syarat dan Cara Urus SIM
Ilustrasi Syarat dan Cara Urus SIM (GRID OTO)

Terobosan tersebut bernama SIM Delivery. Semua akan dilakukan secara online, termasuk tes psikologi dan kesehatan.

“Pelaksanaan tes juga tidak harus ke tempat pengurusan manual. Cukup lewat ponsel,” ujar Kombes Latif, Sabtu (27/2/2021).

Kombes Latif menambahkan, ada 11 program inovasi, di antaranya aplikasi e-kesehatan SIM, Mentalku, aplikasi perpanjangan SIM Online Delivery.

Lalu ada juga aplikasi ujian teori SIM online.

Selanjutnya aplikasi pengesahan tahunan link di layanan Samsat terdekat, e-SKM (Survey Kepuasan Masyarakat), dan aplikasi CARE dan akan diujicobakan pada 1 Maret 2021 untuk melayani masyarakat.

Sementara aplikasi INCAR, lanjut Latif, merupakan pengembangan dari ETLE.

Aplikasi itu berbasis penegakan hukum lalin.

Perangkat INCAR sendiri akan dipasang di mobil lantas dan dapat merekam semua jenis pelanggaran.

“Dan akan terpantau di seluruh ruas jalan di Jatim. Dalam 100 hari kedepan akan dijalankan dan akan kami evaluasi,” kata Kombes Latif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved