Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ingat Akil Mochtar? Mantan Ketua MK Tak Berkutik di Depan Artidjo Alkostar, Heboh Sampai Luar Negeri

Kasus Akil Mochtar dulu sangat memalukan Indonesia bahkan dibahas di media-media asing; ketua mahkamah konstitusi ditangkap.

Editor: Rhendi Umar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menunggu dimulainya sidang terhadap dirinya dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Akil Mochtar?

Mantan Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditangkap menerima pemberian

Awalnya sempat berkelit, namun fakta-fakta dan bukti membuat mulutnya terbungkam.

Kasus Akil Mochtar dulu sangat memalukan Indonesia bahkan dibahas di media-media asing; ketua mahkamah konstitusi ditangkap.

Pada hari Rabu, 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.

Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN.

Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.

Pemberian itu hadiah untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar.

MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

 ”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.

Saat ini, Akil Mochtar masih menjalani hukuman penjaranya.

Hakim Alkostar Wafat

Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Anggota Dewan Pengawas(Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (28/2).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Ia menyatakan baru mendengar kabar tersebut beberapa menit lalu.

"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen (pejabat negara)," kata Tumpak.

Namun begitu, pihaknya masih belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut. Dia hanya bilang mendapatkan kabar tersebut dari Sekjen KPK.

"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," ujarnya.
Anggota Dewas Harjono saat ditanya terkait meninggalnya eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut menyebut Artidjo kena serangan jantung. "Betul, meninggal dunia karena sakit jantung," kata Harjono.

Artdjo Alkostar
Artdjo Alkostar (Kolase Tribun Manado)

Harjono menyampaikan kabar tersebut cukup mengejutkan lantaran koleganya itu masih sempat bekerja pada Kamis (25/2). Ketika itu, dia masih tampak sehat dan beraktivitas seperti biasa.

"Kamis (Artidjo Alkostar) masih di kantor," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19. "Enggak lah (bukan Covid-19). Karena kalau Covid tentu beredar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," kata Lili.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dideritanya. Sebaliknya, Mahfud memastikan seniornya itu bukan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19," kata Mahfud usai mengunjungi tempat tinggal Artidjo di Apartemen Springhill Terace, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, ia menuturkan Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya di dalam kamar apartemennya.

"Karena dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi pemerintah untuk protokol khusus atau apa," pungkasnya.

Sekitar pukul 16.55 WIB, jenazah Artidjo diberangkatkan dari rumah duka di Apartment Springhill Terrace Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Utara, ke RS Polri. Mobil ambulans yang membawa jenazah Artidjo ke luar beriringan dengan mobil Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Usai dari RS Polri, jenazah Artidjo akan dibawa ke Situbondo, Jawa Timur. Artidjo akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Situbondo.

"Beliau tidak dimakamkan di Jakarta, tetapi dengan sesuai kesepakatan keluarga, beliau langsung dibawa ke Situbondo, di mana tadi difasilitasi oleh Pak Firli dan Pak Sarifudin Mahkamah Agung. Nantinya keluarga supaya siap-siap saja di Situbondo untuk menerima," kata Mahfud Md.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan duka cita yang mendalam atas berpulangnya mantan hakim agung Artidjo Alkostar di usia 73 tahun. Artidjo tercatat 18 tahun menjadi hakim agung dengan jabatan struktural sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana.

"Atas nama MA beserta jajarannya menyatakan dukacita yang dalam atas 'berpulangnya' Bapak Artijo Alkostar. Semoga amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

"Ketika beliau bertugas di MA, Pak Artidjo adalah hakim agung yang tekun dalam bekerja, jujur dalam melaksanakan amanah serta konsisten dalam menjatuhkan putusan. Beliau banyak menangani perkara korupsi," sambung Andi.

Diketahui, Artidjo meninggal dunia di usia 73 tahun. Sebelum menjadi anggota dewas KPK pada 2019, dia telah terlebih dahulu pensiun sebagai mantan hakim agung pada 22 Mei 2018 lalu.

Semasa hidupnya, Artidjo memang dikenal sebagai hakim yang tidak mentolerir terkait tindak pidana kasus korupsi. Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu kerap memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi.(Tribun Network/igm/ham/wly)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Masih Ingat Ivan Fadilla, Mantan Suami Venna Melinda? Sosok Istrinya Kini Bukan Orang Sembarang

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik SD Kelas 5, Tema 8 Pembelajaran 1 Subtema 1 Halaman 1-6

Baca juga: Sosok Brigadir Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo dan Irjen Firman Santyabudi, 2 Anak Mantan Wapres RI

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Masih Ingat Akil Mochtar Ketua MK yang Memalukan RI Itu? Tak Berkutik di Depan Hakim Agung Artidjo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved