Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ingat Akil Mochtar? Mantan Ketua MK Tak Berkutik di Depan Artidjo Alkostar, Heboh Sampai Luar Negeri

Kasus Akil Mochtar dulu sangat memalukan Indonesia bahkan dibahas di media-media asing; ketua mahkamah konstitusi ditangkap.

Editor: Rhendi Umar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menunggu dimulainya sidang terhadap dirinya dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). 

 ”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.

Saat ini, Akil Mochtar masih menjalani hukuman penjaranya.

Hakim Alkostar Wafat

Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Anggota Dewan Pengawas(Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (28/2).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Ia menyatakan baru mendengar kabar tersebut beberapa menit lalu.

"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen (pejabat negara)," kata Tumpak.

Namun begitu, pihaknya masih belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut. Dia hanya bilang mendapatkan kabar tersebut dari Sekjen KPK.

"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," ujarnya.
Anggota Dewas Harjono saat ditanya terkait meninggalnya eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut menyebut Artidjo kena serangan jantung. "Betul, meninggal dunia karena sakit jantung," kata Harjono.

Artdjo Alkostar
Artdjo Alkostar (Kolase Tribun Manado)

Harjono menyampaikan kabar tersebut cukup mengejutkan lantaran koleganya itu masih sempat bekerja pada Kamis (25/2). Ketika itu, dia masih tampak sehat dan beraktivitas seperti biasa.

"Kamis (Artidjo Alkostar) masih di kantor," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19. "Enggak lah (bukan Covid-19). Karena kalau Covid tentu beredar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," kata Lili.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dideritanya. Sebaliknya, Mahfud memastikan seniornya itu bukan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19," kata Mahfud usai mengunjungi tempat tinggal Artidjo di Apartemen Springhill Terace, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, ia menuturkan Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya di dalam kamar apartemennya.

"Karena dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi pemerintah untuk protokol khusus atau apa," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved