Otomotif
Cara Urus SIM Baru atau Perpanjangan SIM Secara Online
Tetapi tidak semua golongan SIM bisa diproses, melainkan terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Cara urus SIM atau surat izin mengemudi kini makin gampang.
Kini, pengurusan SIM baru maupun perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring.
Selain tak merepotkan, pengurusan SIM online dianggap dapat menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.
Tetapi tidak semua golongan SIM bisa diproses, melainkan terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Adapun SIM sendiri merupakan salah satu dokumen wajib dimiliki bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sosok Arief Soemarko Suami Mirna Salihin Tewas Karena Korban Kopi Sianida Jessica, Begini Kabarnya
Baca juga: Politisi Senior Bongkar Aib SBY, Dia Bahkan Berani Bersumpah Bawa Nama Tuhan
Melansir laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia ( Korlantas Polri ), terdapat beberapa langkah untuk mengajukan registrasi SIM secara online.
Berikut rinciannya:
1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
Cara urus SIM
SIM baru
pengurusan SIM online
perpanjangan SIM
surat izin mengemudi
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Ang
cara membuat SIM online
aplikasi SIM online
biaya pembuatan SIM
Insentif Diskon PPnBM Sektor Otomotif Dorong Penjualan Mobil di Sulut |
![]() |
---|
Tridjaya Dukung Suksesnya Munas I Komunitas CBR Indonesia |
![]() |
---|
Kalla Kars Pasarkan Jeep, BMW dan Benelli di Sulut, Gelar Promo DP 0 Pembelian Wrangler |
![]() |
---|
Hindari Potensi Bahaya saat Berkendara di Musim Hujan, Berikut Tipsnya ! |
![]() |
---|
Sentuhan Terbaru, Honda CRF250 Rally Kini Makin Tangguh |
![]() |
---|