Paspampres
9 Wilayah yang Masuk Ring 1 Kawasan Istana, Penerobos Bisa Ditembak Sniper
berikut sembilan wilayah atau obyek yang masuk klasifikasi Ring 1 mulai Istana Merdeka hingga Istana Negara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 9 yang masuk ring 1 kawasan Istana yang dijaga ketat Paspampres.
Sebelumnya viral video konvoi sunday morning ride (sunmori) Minggu (21/2/2021), di Jalan Veteran III, yang berada di belakang Istana Kepresidenan.
Kejadian tersebut viral di media sosial, karena terekam oleh kamera para pengendara motor dan diunggah ke kanal YouTube milik mereka.
Video tersebut juga diunggah ulang ke berbagai platform media sosial lain, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial, topik 'Ring 1' menjadi trending topic di Twitter Indonesia.
Pengendara motor yang ditendang oleh anggota Paspampres

Wilayah tersebut masuk dalam klasifikasi Ring 1 yang diamankan oleh Paspampres dan dibantu oleh Bagian Ketertiban dan Keamanan Dalam (Tibkamdal) Sekretariat Presiden dan Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam (BKKD).
Mengutip Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau obyek yang masuk klasifikasi Ring 1:
1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
2. Istana Merdeka
3. Istana Negara
4. Gedung Kantor Presiden
5. Gedung Kantor Staf Presiden
6. Wisma Negara
7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden
8. Istana Wakil Presiden
9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden
Mengutip Portal PPID TNI, Paspampres bertanggung jawab penuh atas keselamatan hidup Very-Very Important Person (VVIP).
VVIP yang dimaksud terdiri dari Presiden RI beserta keluarga, Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden/Wakil Presiden.
Selain itu, tamu Negara setingkat kepala Negara atau kepala pemerintahan, beserta keluarga mereka, yang berkunjung ke Indonesia.

Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan, Paspampres berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI yang berwenang di lokasi yang dikunjungi oleh VVIP.
Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan. Paspampres bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada paling dekat dengan VVIP.
Lapis penjagaan selanjutnya, sebut saja Ring 2 dan Ring 3, dilakukan oleh unsur Polri dan TNI yang berwenang.
Berbagai usaha meminimalisir ancaman bermacam-macam bentuknya, seperti pengintaian oleh penembak jarak jauh, pemasangan security dan X-Ray door.
Penjagaan ketat juga mencakup pengawal pribadi VVIP yang siap menjadi human shield atau tameng manusia demi keselamatan jiwa VVIP.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta yang sejauh ini diketahui dari insiden itu:
Jalan sedang ditutup
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan insiden penindakan oleh Paspampres terhadap sejumlah pengendara moge itu.
Ia menyebutkan, sejumlah pengendara itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas Paspampres karena menerobos jalan yang tengah ditutup.
Wisnu mengatakan, saat itu sejumlah petugas Paspampres tengah melaksanakan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.
Oleh karena itu, jalan Veteran III yang biasanya dibuka untuk umum saat itu ditutup untuk sementara.
Petugas sudah memasang rambu pembatas jalan sebagai penanda jalanan tersebut ditutup.
Pengendara terobos ring 1
Celakanya, bukan hanya semata menerobos jalan yang sedang ditutup, para pengendara moge itu juga menerobos kawasan yang notabene merupakan ring 1.
Mereka melintas dengan kecepatan tinggi, plus raungan knalpot yang nyaring.
"Kalau dia nerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka. Itu merupakan batas pelanggaran ring 1. Jadi bisa dilumpuhkan," kata Wisnu kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
"Itu sudah masuk kategori bahaya tidak langsung. Dan karena sikap kewaspadaan anggota, sudah terlatih, dia waspada. Apapun ceritanya, kami lumpuhkan dulu," imbuhnya.
“Masih manusiawi, sebenarnya bisa ditembak”
Wisnu mengungkapkan, tindakan Paspampres mengadang para pengendara moge dan menendang motor salah satu dari mereka masih terbilang “manusiawi”.
Hal itu jika merujuk pada prosedur yang dapat mereka lakukan jika dihadapkan dengan situasi, yang menurut Wisnu, termasuk kategori membahayakan.
"Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos (ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," jelasnya.
"Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur, karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka," kata Wisnu lagi.
Paspampres berhak lumpuhkan penerobos ring 1
Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa Paspampres berhak melumpuhkan kendaraan yang menerobos kawasan ring 1 Istana Kepresidenan, termasuk jalan di sekitar Istana yang tengah ditutup oleh petugas.
"Hal ini tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP," kata Agus.
"Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1 dengan menggunakan alat berupa sepeda motor," ujar Agus.
Agus memastikan anggota Paspampres yang menendang itu tak menyalahi prosedur.
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap instalasi VVIP," ujar Agus.
SUMBER: