Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah

Sepak Terjang Arman Hanis, Pengacara yang Ditunjuk Keluarga Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Prof Nurdin Abdullah ditahan oleh KPK karena dugaan suap proyek infrastruktur.

Editor: muhammad irham
int
Nurdin Abdullah dan Arman Hanis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Prof Nurdin Abdullah ditahan oleh KPK karena dugaan suap proyek infrastruktur.

Selama menjalani masa tahanan, keluarga Nurdin Abdullah menunjuk Arman Hanis untuk melakukan pendampingan hukum.

Di jajaran para penggiat hukum, nama Arman Hanis bukan nama baru. Ketua Peradi Jakarta Pusat ini memiliki reputasi yang cukup bagus.

Juru Bicara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Veronica Moniaga, menginformasikan keluarga sudah berembuk dan berdiskusi mengenai Arman Hanis sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi NA.

"Bapak Arman Hanis yang kedepannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," ujar mantan Kabiro Metro TV Makassar itu via video rekaman yang dikirimkan via pesan WhatsApp, Minggu (28/2/2021).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Arman Hanis membenarkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Nurdin Abdullah.

"Tapi saya belum bisa komentar lebih lanjut, karena sayakan belum resmi," ujar Arman via telepon, Minggu siang.

"Pak Nurdin (Abdullah) belum tanda tangan kuasa," tambahnya.

Pada intinya, lanjut Arman, keluarga akan kooperatif dan akan membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugasnya.

Seperti diketahui, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, Minggu (28/2/21), Nurdin Abdullah langsung ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

"Terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," ujar Firli di Gedung KPK via Youtube KPK, Sabtu (28/2/2021) dinihari.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ujar Firli menambahkan.

Siapa Arman Hanis?

Arman Hanis SH adalah pendiri Hanis & Hanis Advocates

Lahir: makassar 1973

Pendidikan: Fakultas Hukum Unhas

Lulus: 1998

Arman Hanis melanjutkan pendidikan sebagai kurtor dan pengurus yang terdaftar sebagai pengurus dan kurator di Departemen Hukum dan HAM 2008.

Sebelum mendirikan Hanis & Hanis, ia merupakan pengacara senior di Reza, Irawan & Associates dari 2000-2004.

Adapun daftar klien yang pernah dan masih ditangani di antaranya:

PT Sarinah

PT Coca Cola Distribution Indonesia

PT Magnum Consolidators Indonesia,

PT Ancol Indonesia

Kuasa hukum Pemohon Pailit PT Dian Semangat Insan

Periode 2016-2019 menjabat sebagai dewan kehormatan AKPI .

Kini menjabat Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat

"Kantor hukum kami menyediakan para profesional yang berfokus pada kasus perseroan, seperti menangani kasus hukum yang rumit, baik dalam hal LITIGASI maupun NON-LITIGASI. Layanan kami meliputi berbagai transaksi bisnis, masalah umum, perdagangan, keuangan, investasi, dan kekayaan intelektual. Dalam hal litigasi, kami menangani berbagai perselisihan, antara lain hukum pidana, kepailitan, korporasi, perbankan, keuangan dan investasi asing, perdagangan internasional, sekuritisasi, produk turunan lainnya, pasar modal, kekayaan intelektual, minyak dan gas, pengembangan properti, konstruksi dan sengketa lainnya.

Semua pengalaman kami dalam berhubungan dengan pihak pemerintah maupun swasta, baik di tingkat pusat maupun daerah, mendorong kami untuk terus memperbaharui informasi yang berhubungan dengan hukum dan kebijakan yang selalu berubah. Dengan demikian, kami mampu memenuhi semua kebutuhan hukum klien kami."(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved