Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Pengakuan Nurdin Abdullah Usai Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap: Saya Gak Tahu Apa-apa, Demi Allah

Ditangkapnya Nurdin Abdullah menjadi sorotan publik. Diketahui Gubernur Sulawesi Selatan itu terlibat dalam kasus suap.

Editor: Glendi Manengal
tribun timur
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK, Sabtu (27/02/21). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditangkapnya Nurdin Abdullah menjadi sorotan publik.

Diketahui Gubernur Sulawesi Selatan itu terlibat dalam kasus suap.

Terkait hal tersebut begini pengakuan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Minggu 28 Februari 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Diamankan di 3 Lokasi Berbeda

Baca juga: Tiba-tiba Deddy Corbuzier Tuding Iis Dahlia Sok Kaya: Anda yang salah Iis Dahlia, Anda Sok Kaya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya.

Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar

dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas

kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya saat menuju mobil tahanan KPK.

Diketahui, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan,

Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat termasuk Nurdin Abdullah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.

Berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.

Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Foto Lokasi lima orang ditangkap KPK bersama Nurdin Abdullah. (Kolase Tribun Timur/Fajar.co)

Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama,

terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-Apa, Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum, 

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/nurdin-abdullah-demi-allah-saya-tidak-tahu-apa-apa-saya-ikhlas-menjalani-proses-hukum?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved