Nurdin Abdullah Ditangkap
Meskipun Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Sulsel Bersumpah Demi Allah Tidak Tahu Apa-apa
"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya saat menuju mobil tahanan KPK.
• Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut :
a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta.
b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar;
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2.2 Miliar.
5. KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka :
a. Sebagai Penerima
1. NA
2. ER
b. Sebagai Pemberi
1. AS
6. Para Tersangka tersebut disangkakan :
a. Sebagai Penerima :
NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
b. Sebagai Pemberi :
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

7. Penahanan
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
a. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
b. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1
c. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.
8. KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat. Yang sudah seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
Kami sangat menyayangkan korupsi yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan.
Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jadi Tersangka KPK, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa, Saya Ikhlas Menjalani, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/28/jadi-tersangka-kpk-nurdin-abdullah-demi-allah-saya-tidak-tahu-apa-apa-saya-ikhlas-menjalani?page=all