Nurdin Abdullah Ditangkap
KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Rahmat dan Agus Sucipto yang dikenal sebagai kontraktor jalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Nurdin Abdullah resmi menyandang status tersangka.
Status tersebut diumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sulsel atas kasus yang menjeratnya.
"Saya mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021) dini hari.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
"Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Wanita Cantik Veronica Moniaga, Jubir Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Ini Penampakan Uang Suap Rp 2 Miliar yang Diterima Gubernur Sulsel, Uang Seratus Ribuan Tersusun
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli.
Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Proyek Jalan