Nurdin Abdullah Ditangkap
Gubernur Sulsel Ditangkap, Firli Bahuri: Pejabat yang Ada Penghargaan Bukan Berarti Tak Bisa Korupsi
Penangkapan KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah jadi sorotan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penangkapan KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah jadi sorotan.
Hal tersebut dikarenakan Gubernur tersebut memiliki banyak penghargaan.
Terkait hal tersebut Ketua KPK mengomentari soalhal iut.
Baca juga: Pengakuan Nurdin Abdullah Usai Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap: Saya Gak Tahu Apa-apa, Demi Allah
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka, Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf
Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Minggu 28 Februari 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek infrastruktur.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dengan kasus yang menjerat Nurdin ini tidak menutup kemungkinkan setiap orang yang kerap menerima penghargaan tidak bisa korupsi.
Karena menurutnya, korupsi terjadi karena ada kekuasaan serta kesempatan, keserakahan, dan ada kebutuhan.
"Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan,
serta minusnya integritas," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA).
Atas kejadian ini, Firli mengingatkan kepada para pejabat untuk serius dalam mengemban amanah yang telah diberikan serta tetap berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi.
"Siapapun yang melakukan pidana korupsi kami (KPK) tidak pernah pandang bulu. karena itu adalah prinsip kerja KPK.
siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan UU," ungkapnya.
Diketahui, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan,
Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat termasuk Nurdin Abdullah.