Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Dulu Diremehkan, Firli Bahuri Buktikan Bisa jadikan KPK Berpengaruh, 3 Pejabat Negara Ditangkap

Keberhasilan memberantas korupsi saat ini, tak lepas dari peran Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Gubernur Nurdin Abdullah atas kasus gratifikasi proyek infrastruktur.

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Keberhasilan memberantas korupsi saat ini, tak lepas dari peran Ketua KPK Firli Bahuri.

Sosok Firli Bahuri sempat diragukan kepimpinannya untuk memimpin korps Anti Rasuah.

Sebelumnya, sebanyak 500 pegawai KPK menandatangani penolakan terhadap Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.
Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)

Mengutip pemberitaan Kompas.com (28/8/2019), hal tersebut diungkapkan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian.

Menurut Saor saat itu, penolakan kepada Irjen Firli seharusnya menjadi pengingat kepada Panitia Seleksi Capim KPK dalam menjaring sepuluh nama capim KPK yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor, Rabu (28/8/2019).

Penolakan itu, menurut Saor, berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik ketika menjabat Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu," ujar Saor.

Saor mengaku mendapat informasi penolakan kepada Irjen Firli dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.

Tak hanya itu Firly dinilai menghambat kasus.

Diberitakan Kompas.com (13/9/2019), saat Firli menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK mengeluarkan petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus".

Walaupun ditujukan kepada Pimpinan KPK, petisi tersebut berisi jajaran Kedeputian Penindakan KPK saat itu mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi,

kejahatan korporasi, maupun ke tingkatan tindak pidana pencucian uang.

Dalam petisi tersebut mengungkap 5 poin, di antaranya adalah terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian; tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup; dan tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.

Tak hanya itu, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan; dan adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat di dalam kedeputian penindakan.

Tangkap Dua Menteri Jokowi

KPK sebelumnya menangkap Menteri Sosial Juliari P Batubara pada Minggu (6/12/2020).

Mensos diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, KPK menetapkan tersangka sebagai hasil dari operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) lalu.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang yaitu MJS, Direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang dari pihak swasta berinisial SJY.

Adapun hingga kini KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dana bantuan tersebut.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers dini hari tadi.

Edhy Prabowo (kiri) dan Juliari Batubara (kanan).
Edhy Prabowo (kiri) dan Juliari Batubara (kanan). ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR/GALIH PRADIPTA))

Sebelumnya pada akhir November lalu, KPK menahan dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Edhy Prabowo ditangkap melalui operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat pada Rabu (25/11/2020).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, sebagaimana diwartakan Tribunnews.com, Kamis (26/11/2020).

Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM).

Adapun penangkapan Juliari P Batubara juga sekaligus menunjukkan bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan, KPK telah menangkap dan menetapkan dua menteri era Jokowi-Ma'ruf sebagai tersangka.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO;

Baca juga: Terungkap, Ini Sosok yang Menghamili Sz yang Mengaku Hamil Hanya dalam Waktu 1 Jam

Baca juga: Masih Ingat Wasiat Yuni Shara? Siapkan Ini untuk Anak-anak Sebelum Meninggal, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Tour Provinsi Sulut Tim Basket dari Gorontalo The 90s Ballers

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Dalam Sebulan, KPK Tetapkan Dua Menteri Jokowi jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved