Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerumunan di NTT

Dilaporkan karena Buat Kerumunan, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kunker Presiden ke NTT

Terkait kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur. Diketahui kunjungan kerja tersebut menyebabkan kerumunan.

Editor: Glendi Manengal
(Kompas.com/Nansianus Taris)
Foto : Saat Presiden Joko Widodo diadang lautan warga Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa siang. 

Lebih lanjut, kata Rusdi,

pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan

tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.

"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI)

terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.

PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

Bareskrim Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.

Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau

Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/polri-pastikan-tidak-ada-pelanggaran-hukum-terkait-kerumunan-massa-saat-jokowi-kunker-di-ntt

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polri : Tak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kerumunan Massa Saat Presiden Jokowi Kunker ke NTT, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/28/polri-tak-ada-pelanggaran-hukum-terkait-kerumunan-massa-saat-presiden-jokowi-kunker-ke-ntt?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved