Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Wagub Andi Sudirman Berpeluang Geser Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK, Jadi Gubernur Termuda

Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK.

Editor: Frandi Piring
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap kena OTT KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun.

Penangkapan dilakukan KPK setelah Gubernur Nurdin Abdullah melantik para pasangan Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2020, kabupaten/kota di Sulsel.

Gubernur Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.

"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri.

KPK akan menggelar konfrensi pers guna menjelaskan OTT ini.

Dari penangkapan tersebut dikabarkan turut diamankan uang Rp 1 miliar dari pengusaha yang disimpan dalam koper.

Nurdin Abdullah, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gubernur-sulawesi-selatan' title='Gubernur Sulawesi Selatan'>Gubernur Sulawesi Selatan</a> ditangkap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, Sabtu (27/02/21).

(Foto: Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK, Sabtu (27/02/21). (tribun timur)

Saat ini, Nurdin Abdullah telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

KPK belum menetapkan status hukum bagi Nurdin Abdullah.

Jika Nurdin Abdullah menjadi tersangka maka dia akan berhenti sebagai Gubernur Sulsel.

Dia bisa diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved