Penembakan di Cengkareng
Penembakan di Cengkareng Tewaskan Prajurit TNI dan 2 Pegawai, Kapolda Metro Jaya: Saya Mohon Maaf
Polda Metro Jaya menetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menewaskan seorang prajurit TNI dan 2 pegawai kafe.
Menjadi pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut adalah seorang anggota Polisi aktif, Bripka CS.
Terkait dengan hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka yang mendalam dan permohonan maaf.
Baca juga: Momen Memalukan Raffi Ahmad dan Yuni Shara Diungkit, Suami Nagita Malu hingga Protes ke Mama Amy
Baca juga: Moeldoko Merasa Ditekan SBY, Ancam Ambil Tindakan, Ngaku Tak Ikuti Perkembangan Demokrat
"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Tak hanya prajurit TNI, aksi penembakan ini juga menewaskan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Sedangkan, manajer kafe berinisial H mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucap Fadil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penembakan di Kafe
Prajurit TNI
Kapolda Metro Jaya
kasus penembakan
Cengkareng
Bripka CS
Irjen Pol Fadil Imran
penembakan
polisi
TNI
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf, Belasungkawa Mendalam Untuk Keluarga Korban, Tidak Tegas Bripka CS |
![]() |
---|
Nasib Tiga Anak Doran Manik Kasir Cafe RM Cengkareng Korban Penembakan Bripka CS |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kasus Penembakan di Kafe Cengkareng, Bripka CS Tak Mau Bayar hingga Tembak 4 Orang |
![]() |
---|
Pangdam Jaya Minta Kawal Penyidikan, Anggota Tidak Terprovokasi, Sinergitas TNI dan Polri |
![]() |
---|